Tawuran Makin Menggila, Aprianto: Satpol PP, TNI dan Polri harus Segera Gelar Razia Terpadu
VALORAnews -- Tawuran antarkelompok remaja di Kota Padang, makin mengkhawatirkan dan sudah meresahkan warga terutama di sekitar lokasi tawuran. Mereka seolah tak peduli dengan nyawa sendiri ataupun lawan, jika melihat senjata tajam yang dibawa untuk pergi 'perang.'
"Satpol PP, Polresta Padang dan TNI, saya harapkan segera duduk bersama untuk merancang razia terpadu. Sehingga, rencana walikota Padang untuk memasukan pelaku tawuran ke barak militer, bisa segera diwujudkan," ungkap anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Aprianto, Selasa (30/5/2017).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan membawa aneka senjata tajam seperti gergaji, parang, roda gear motor dan jenis lainnya, sebenarnya sudah bisa dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Jika remaja atau pelajar itu sudah melakukan penganiayaan berat saat tawuran, mereka juga bisa dijerat Pasal 355 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Aprianto yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti itu.
Menurut Aprianto, efek jera harus diberikan pada para remaja ini, sebagai bagian dari shock therapy bagi pelaku tawuran lainnya. (Baca: Di Padang, Anak Jalanan akan Dimasukan Barak Militer)
"Jika hanya ditangkap lalu dipanggil orang tua disertai ceramah dan menandatangani surat perjanjian bermaterai, hal itu sudah tak ada pengaruhnya lagi bagi pelaku tawuran ini," nilai Aprianto. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar