Perintah Walikota Padang: Seluruh Tempat Hiburan Wajib Ditutup Selama Ramadhan

Jumat, 26 Mei 2017, 08:50 WIB | News | Kota Padang
Perintah Walikota Padang: Seluruh Tempat Hiburan Wajib Ditutup Selama Ramadhan
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo. (humas)

VALORAnews - Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo menegaskan, seluruh tempat hiburan di ibu kota provinsi Sumbar ini dilarang beroperasi.

"Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadhan," tegas Mahyeldi, kemarin.

Kota Padang sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Rahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu, untuk mempertegas imbauan ini, Walikota Padang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 005/566/Disparbud-Pdg/V/2017 bertanggal 24 Mei 2017.

"Memasuki Ramadhan 1438 H serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menutup usahanya dan mematuhi surat edaran tersebut," imbau Mahyeldi melalui surat itu.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Lamposi Tigo Nagari, Supardi: Masjid Tempat Terbaik Cetak Generasi Emas

Tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan yakni usaha karaoke, klub malam, diskotik serta panti pijat. Tempat usaha ini dilarang buka mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Ramadhan.

Sedangkan tempat usaha seperti rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, cafe dan rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah warga masyarakat.

"Artinya, boleh berkegiatan, tetapi jangan sampai mengganggu umat muslim beribadah," terang Mahyeldi dibenarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi.

Apabila melanggar dan tetap beroperasi selama Ramadhan, Pemko Padang akan bertindak tegas. Sesuai Pasal 83 Perda No 5Ttahun 2012, pengusaha yang melanggar akan dikenai pidana kurungan enam bulan.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

"Atau denda Rp50 juta," pungkas Mahyeldi. (rls/vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI