Karyawan AP II BIM Dilatih Tangani Kondisi Keadaan Darurat

Selasa, 23 Mei 2017, 17:19 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Karyawan AP II BIM Dilatih Tangani Kondisi Keadaan Darurat
Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, bersama Forkopimda dan undangan lainnya, pada pembukaan pelatihan penanganan keadaan darurat, Selasa (23/5/2017). (Aguswanto/valoranews)

VALORAnews - Karyawan Angkasa Pura II kantor cabang Bandara Internasional Minangkabau, mengikuti pelatihan penanganan keadaan darurat, Selasa (23/5/2017). Kondisi keadaan darurat itu yakni suatu bandar udara beroperasi diluar batas normal karena adanya sesuatu hal dan memerlukan penanggulangan sesegera mungkin.

"Keberhasilan penanganan kondisi gawat darurat diperlukan suatu perencanaan sistem penanggulangan dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan manusia serta untuk mengatasi atau menghindari ketidakmampuan atau keterbatasan manusia, khususnya yang terkait dengan pengetahuan, kemampuan, memproses informasi, pemahaman memori dan beban kerja," ungkap Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, usai pembukaan pelatihan yang digelar di kawasan Ketapiang, Padangpariaman.

Dalam hal kondisi gawat darurat yang disebabkan oleh kecelakaan pesawat udara di lingkungan bandar udara, terang Andra, memerlukan sistem penanggulangan yang cepat dan tepat, agar dapat meminimalisir korban serta memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan pesawat udara dan menghindari kerugian yang besar.

"Salah satu syarat utama sebuah Bandar Udara adalah adanya Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)," terangnya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Salurkan PKH Murni Tahap 3 untuk 602 KPM

Dikatakan, International Civil Organization (ICAO) dalam dokumen ICAO 9137 AN/898 tentang Airport Service Manual part 7 Airport Emergency Plan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.47 tahun 2002 mempersyaratkan bahwa setiap 2 (dua) tahun sekali sebuah Bandar Udara wajib melaksanakan Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat dengan tujuan untuk menguji kehandalan alat dan kemampuan personilnya.

Airport Emergency Plan (AEP) dan Airport Security Program (ASP) seperti yang tertuang dalam dokumen ICAO tersebut di atas, terang Andra, merupakan suatu proses mempersiapkan suatu Bandar Udara untuk mengatasi situasi atau keadaan gawat darurat di dalam Bandar Udara dan sekitarnya.

"AEP dan ASP bertujuan untuk memperkecil akibat yang akan ditimbulkan dari suatu keadaan gawat darurat, khususnya dalam hal penyelamatan jiwa manusia dan mempertahankan kelancaran operasi penerbangan," tegasnya.

Setiap Bandar Udara, tegas Andra, harus memiliki AEP Procedure dan ASP Procedure yang baik. Namun dalam pelaksanaannya, terkadang tidak semua aspek yang disyaratkan bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Angkasa Pura II Serahkan Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir Padang Pariaman dan Pesisir Selatan

Untuk itu, diperlukan adanya latihan AEP dan ASP yang efektif sebagai bentuk kegiatan untuk membiasakan dan menanamkan prosedur baku yang ada secara optimal pada setiap personil yang ada.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI