DPRD Sumbar Baru Selesaikan 4 dari 19 Target Bapem Perda
Sedangkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang merupakan perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 yang disepakati dalam rapat paripurna Selasa (9/5/2017), juga akan menjalani proses evaluasi oleh Kemendagri. Hal itu merujuk Pasal 93 Permendagri No 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang APBD, perubahan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, harus mendapat evaluasi dari Kemendagri setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
"Kedua Ranperda yang masih difasilitasi itu, belum bisa dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, karena belum lewat masa tenggang selama 15 hari sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat 1 dan 2 Permendagri No 80 Tahun 2015," ungkap Hendra.
"Sedangkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha, dalam tahap persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah karena termasuk dalam kategori yang akan dievaluasi Kemendagri," tambahnya.
Baca juga: Rakerda Dekopinda Padang, Hendra: Saatnya Libatkan Milenial di Koperasi
"Kami mengucapkan terimakasih pada komisi-komisi, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan dukungan, sumbang saran, sehingga pembahasan Ranperda yang diajukan bisa terselesaikan." (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro