Ranperda LKK Bakal Ciutkan Jumlah RT dan RW di Padang
VALORAnews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) membutuhkan waktu lebih panjang, untuk lakukan kajian lebih dalam. Karena, aturan yang akan dilahirkan dalam Ranperda yang merupakan perubahan dari Perda No 32 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW) ini, akan berkaitan dengan alokasi jatah APBN.
"Perubahan yang cukup substansi dalam Ranperda tersebut yakni perubahan jumlah KK dalam satu RT yang sebelumnya 25 sampai 40 KK jadi 75 sampai 150 KK," ungkap Ketua Pansus II DPRD Padang, Muharlion.
Adanya perubahan jumlah ini, terang Muharlion, juga akan berkonsekwensi pada perubahan jumlah RT dan RW di Kota Padang. Akan ada penggabungan RT karena syarat minimal jumlah KK ini. "Jika hal ini diterapkan, dana operasional RT dan RW tentu akan lebih efisiens. Namun, yang paling krusial itu adalah akan terjadi perubahan arsip pada Kartu Keluarga dan KTP warga," ujar Muharlion, Jumat (5/5/2017).
Untuk pembahasan tersebut, kata Muharlion, harus dilakukan lagi pengkajian serta pembahasan yang lebih mendalam bersama pihak terkait, untuk merampungkan Ranperda itu dan perlu konsultasi ke Ditjen Disdukcapil. Dampaknya ke APBN, karena untuk perubahan KTP, blankonya dari pusat ketika dilakukan cetak ulang.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
"Sementara dari rapat kerja kita bersama Disdulcapil Padang, jika terjadi cetak ulang KTP dari hitungan kasarnya akan membutuhkan anggaran sebesar Rp40 milliar dan itu adalah anggaran dari pusat. Kita sudah lakukan rapat kerja dan hearing dengan Camat, LPM kemudian Disdukcapil Padang, BPMKP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Sosial, untuk membahas Ranperda LKK ini dan akan dilanjutkan kembali guna merampungkannya lebih matang lagi," jelas Muharlion.
Diakuinya, pada awalnya Pansus menganggap Ranperda LKK sederhana saja, namun kenyataanya setelah dilakukan pembicaraan tidak sesederhana itu. Karena itu, Pansus II minta waktu tambahan agar pembahasannya betul-betul matang.
Ditegaskan, banyak kajian mendalam yang harus dilakukan pada Ranperda LKK. Begitu juga kajian pembahasan mengenai LPM. Kalau dari Permendagri, LPM itu sampai tingkat kelurahan, sementara ada di tingkat kecamatan dan kota. Hal itu masih ada sedikit perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemko. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar