Humas Rumuskan Sistem Colek Lima Puluh Koto Oke
Sehingga bisa dijangkau masyarakat luas baik di dalam maupun luar daerah, sebagaimana rujukan dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Dengan sistem elektronik (online), segala data, dokumentasi atau akses informasi yang dibutuhkan akan lebih terjangkau oleh masyarakat," kata Marjohan.
Selain Marjohan, Kasubag Pemberitaan, Hendri Gunawan dan Kasubag Dokumentasi dan Multimedia, Rama Deni mengaku yakin, sistem ini mampu mengkatrol nilai PPID di Limapuluh Kota ke depan.
"Untuk kesuksesan program ini, kita tentu mengharapkan kesepahaman seluruh OPD, tentang perlunya kesadaran pendistribusian informasi kegiatannya, agar bisa lebih dikelola dengan baik," harap mereka. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya