Tangani Medsos, Penyelenggara Pilkada Butuh Otoritas

Sabtu, 06 Mei 2017, 12:40 WIB | Wisata | Nasional
Tangani Medsos, Penyelenggara Pilkada Butuh Otoritas
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama Abhan (Ketua Bawaslu), dalam Diskusi Refleksi Kritis Pilkada Serentak 2017 menuju Pilkada Serentak 2018, Jumat (5/5/2017) di Media Centre KPU RI. (humas)

VALORAnews - Penggunaan media sosial, marak bermunculan pada penyelenggaraan pilkada 2017 yang lalu, baik yang mengatasnamakan pasangan calon maupun tim suksesnya. Terkait hal tersebut, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari memandang penyelenggara pemilu atau pilkada butuh otoritas, apabila diminta untuk menangani dan mengetahui "aktor"nya.

"Medsos ini berbeda dengan media pada umumnya. Media massa itu ada tim redaksinya, ada editornya, dan redakturnya, sedangkan medsos itu self cencorship, redakturnya dirinya sendiri. Akun dengan nama seseorang, bisa saja pengelolanya orang yang berbeda, ini yang harus bertanggungjawab," tutur Hasyim yang juga memegang divisi hukum di KPU RI.

Hal tersebut menjawab salah satu catatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait akun medsos yang marak pada saat tahapan pilkada dalam Diskusi Refleksi Kritis Pilkada Serentak 2017 menuju Pilkada Serentak 2018, Jumat (5/5/2017) di Media Centre KPU RI.

Dijelaskan Hasyim, KPU dan Bawaslu tidak mempunyai otoritas untuk melacak akun-akun medsos yang tidak jelas itu. Akun-akun yang diawasi hanya yang telah didaftarkan ke KPU, kecuali apabila Bawaslu mempunyai kewenangan menangani seperti dengan cyber army.

Baca juga: Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar

Hasyim juga menegaskan, apabila hal tersebut dimasukkan dalam urusan pemilu yang leadernya KPU dan Bawaslu, maka itu seharusnya otoritas ada di Bawaslu, namun perlu payung hukum agar apa yang dilakukan Bawaslu itu legal. Selama ini, otoritas tersebut ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian.

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan, bahwa banyak sekali akun-akun medsos yang muncul pada saat pilkada, selain yang didaftarkan ke KPU. Berdasarkan pengalaman Abhan di Jawa Tengah, Bawaslu menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE untuk akun-akun yang melakukan pelanggaran.

"Dengan UU ITE tersebut, penyidik polisi yang menangani, karena itu masuk dalam ranah pidana umum. Yang mempunyai sarana untuk mendeteksi di kepolisian tingkat Polda, sehingga pada saat itu kami membuat MoU dengan Polda Jateng, dan mereka yang kejar orang-orang itu," tutur Abhan yang juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Terkait money politic, tambah Abhan, ini persoalan besar yang ada di setiap pemilu, namun hal tersebut sulit untuk dipidana, karena pemberi dan penerima bisa dihukum. Sulitnya, tidak ada penerima uang yang mau untuk melaporkan dirinya sebagai saksi, karena dia juga bisa kena hukuman, sehingga selama ini hanya yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bisa dikenai sanksi. (rls/vri)

Baca juga: KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI