LBH Layangkan Surat Terbuka Sekaitan Form Tidak LBGT di Unand
VALORAnews -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, form pernyataan yang harus ditandatangani mahasiswa baru Universitas Andalas (Unand), yang menerangkan bahwa mereka bukanlah kelompok/kaum Lesbian, Bisex, Gay dan Transgender (LBGT), yang dipublish di halaman website resmi Universitas Andalas, telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan.
"Setiap warga negara berdasarkan Konstitusi sebagaimana Pasal 31 (1) UUD RI 1945 berhak mendapat pendidikan. Lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," ungkap Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari dalam siaran pers yang diterima.
Dikatakan, sejalan dengan UUD RI 1945 dan prinsip non diskriminasi di dalam dekalarasi Universal HAM, baik UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan, prinsip penyelenggaraan pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," terang Era dalam Surat bernomor 106/SK-E/LBH-PDG/IV/2017 tertanggal 29 April 2017 itu.
Baca juga: Ketua PMI Sumbar Ikuti Agenda Olahraga Rutin ASN Agam, Ini Harapannya
Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang besar di Indonesia, terang Era, kebijakan diskriminatif apapun akan menjadi preseden yang buruk bagi iklim pendidikan dan secara langsung memberikan dampak luas bagi terhalangnya akses keadilan melalui pendidikan.
"Untuk menghindari justifikasi dan prasangka sepihak dari kelompok masyarakat sipil, kami merasa perlu untuk meminta penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak kampus, guna menghindari munculnya polemik di masyarakat," terangnya.
"Jika ini sebuah kekeliruan dan pihak Universitas menyadari kekeliruan ini, maka akan lebih baik jika kebijakan tersebut segera dicabut," tambah Era dalam surat terbuka yang juga ditembuskan ke Mentri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Ketua Komnas HAM RI di Jakarta, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Ketua Ombudsman Provinsi Sumatera Barat di Padang dan Ketua Kantor Perwakilan Komnas HAM wilayah Sumatera Barat di Padang. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar