Wako Padang Imbau Setiap Elemen Masyarakat Hormati yang Berpuasa

Rabu, 17 Juni 2015, 17:29 WIB | News | Kota Padang
Wako Padang Imbau Setiap Elemen Masyarakat Hormati yang Berpuasa
Walikota Padang, H Mahyeldi dan Wawako Emzalmi, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat Kota Padang yang melaksanakan ibadah puasa 1436 H. (Humas Pemko Padang)

VALORAnews -- Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Seluruh umat muslim menahan haus dan lapar selama sebulan penuh, mulai Kamis (18/6/2015). Walikota Padang, H Mahyeldi dan Wawako Emzalmi mengimbau seluruh masyarakat Padang, untuk menghormati bulan puasa.

Untuk menghormati datangnya bulan Ramadhan, Walikota Padang menerbitkan imbauan pada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Imbauan Walikota Padang bernomor: 01/H/Humas dan Protokol/VI-2015 berisi sembilan poin imbauan bagi seluruh masyarakat di Kota Padang.

Walikota Padang mengajak seluruh umat Islam agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan memperbanyak zikir, doa dan ibadah lainnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing serta lingkungan masjid/mushalla, sehingga pelaksanaan ibadah shalat tarawih berlangsung aman.

Dalam imbauan itu, Wako mengingatkan kepada warga non muslim agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. "Kepada warga non muslim untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan puasa," kata Mahyeldi.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Lamposi Tigo Nagari, Supardi: Masjid Tempat Terbaik Cetak Generasi Emas

Pemilik rumah makan dan restoran, juga diimbau untuk tidak berjualan makanan dan minuman pada siang hari. Pengurus masjid dan mushalla di Kota Padang, juga diajak untuk menyemarakkan bulan Ramadhan dengan tadarus, pesantren Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya.

Wako juga mengimbau pada seluruh ninik mamak, alim ulama dan seluruh lapisan masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi anak kemenakan untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi, togel dan perbuatan maksiat lainnya.

"Kepada para pedagang tidak dibenarkan menjual petasan dan kembang api atau sejenisnya," kata Mahyeldi dalam siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu.

Pengemudi kendaraan angkutan umum yang tidak berpuasa, juga diimbau untuk menghormati penumpangnya dengan tidak merokok, minum, makan di atas kendaraan di siang hari. "Bagi pemilik bioskop dan tempat-tempat hiburan agar tidak membuka usahanya di siang hari dan di saat umat Islam melaksanakan shalat tarawih," imbau Wako. (vri)

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: