Pemko Padang Surati Pemilik Bangunan di Kawasan Kota Tua

Selasa, 25 April 2017, 01:13 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Surati Pemilik Bangunan di Kawasan Kota Tua
Salah satu bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua di Padang, merupakan asset salah satu bank pemerintah yakni Bank Mandiri. Banyak juga bangunan tua di kawasan itu yang milik pribadi. (humas)

VALORAnews - Cukup banyak bangunan tua peninggalan tempo doeloe di kawasan Muara, Padang. Keadaannya kini mengkhawatirkan. Pemerintah Kota Padang mencoba menyelamatkan gedung yang sudah memasuki fase cagar budaya tersebut.

"Kita akan selamatkan kota tua di sepanjang aliran Batang Arau, Muara," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi, kemarin.

Pemko Padang memang tengah serius membenahi kawasan itu. Apalagi, daerah tersebut termasuk Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang yang kini sedang digarap Pemko Padang sebagai ikon wisata.

"Pemerintah kota punya komitmen kuat untuk melestarikan kota tua," tegas Medi.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelontorkan Rp137 miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Tanah Datar

Komitmen kuat yang telah dilakukan Pemko Padang, yakni membenahi infrastruktur di kawasan Kota Tua. Termasuk meningkatkan kompetensi SDM di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang dengan mensertifikasi pegawai yang ahli cagar budaya.

"Kita akan menyurati pemilik bangunan tua di kawasan Kota Tua tersebut," ungkap Medi.

Diketahui, bangunan tua di kawasan Muara bukanlah aset pemerintah. Bahkan, menariknya, beberapa bangunan tua bukanlah milik orang pribadi. Akan tetapi ada yang menjadi milik BUMN.

"Saat ini, kita sudah memberitahu beberapa pemilik bangunan tua, terutama pihak BUMN, bahwa mereka memiliki bangunan cagar budaya yang wajib dipelihara sesuai undang-undang yang berlaku," timpal Medi.

Baca juga: Sumbar Targetkan Angka Kemiskinan Ekstrim Nol Persen di 2024

"Kami sedang siapkan surat walikota untuk mengingatkan BUMN tersebut. Surat itu ditembuskan ke menterinya," tambah Medi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: