Pemko Padang Surati Pemilik Bangunan di Kawasan Kota Tua

Selasa, 25 April 2017, 01:13 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Surati Pemilik Bangunan di Kawasan Kota Tua
Salah satu bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua di Padang, merupakan asset salah satu bank pemerintah yakni Bank Mandiri. Banyak juga bangunan tua di kawasan itu yang milik pribadi. (humas)

Untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya di kawasan Muara itu, Pemko Padang tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD. Selain bukan karena milik pemerintah, pada Pasal 75 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan jelas menyatakan bahwa pemeliharaan cagar budaya menjadi tanggung jawab pemilik atau yang menguasai.

"Yang pasti, kita akan bentuk tim percepatan untuk mendorong percepatan pembenahan kota tua itu," pungkas Medi. (rls/vri)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI