Pemko Padang Surati Pemilik Bangunan di Kawasan Kota Tua
Untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya di kawasan Muara itu, Pemko Padang tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD. Selain bukan karena milik pemerintah, pada Pasal 75 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan jelas menyatakan bahwa pemeliharaan cagar budaya menjadi tanggung jawab pemilik atau yang menguasai.
"Yang pasti, kita akan bentuk tim percepatan untuk mendorong percepatan pembenahan kota tua itu," pungkas Medi. (rls/vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar