Pukul Walinagari hingga Babak Belur: Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara
Perihal ini terkuak saat Hakim Nanang Adi Wijaya (salah seorang majelis hakim) melontarkan pertanyaan kepada terdakwa, "Apa sasaran pukul atau tamparnya kala itu?"
Terdakwa pun menjawab, "Memang sasaran pukul saya mulut, sengaja diarahkan, karena merasa mulut korban tidak pantas ngomong seperti itu dengan saya pak hakim."
Kemudian, Nanang bertanya, "Dengan kekuatan pukul tampar saudara, menurut saudara korban akan merasa sakit atau tidak?"
"Ya, pasti sakit pak hakim dan sekitar 2 menit usai itu saya lihat bibir korban bengkak," jawab Asril lagi.
Selain itu, Hakim Nanang juga bertanya ke JPU. "Pak JPU, terdakwa dikenakan pasal 351 KUHP kan?"
"Benar pak Hakim," jawab JPU Andi Jefri Ardin.
"Kalau Pasal 351 KUHP, jelas berakibat terhalang aktivitas korban. Kecuali kalau Pasal 352 KUHP," tegas Hakim Nanang, kala itu (acara sidang Rabu 29 Maret 2017). (tsp)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo