Pukul Walinagari hingga Babak Belur: Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara

Kamis, 20 April 2017, 17:29 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Pukul Walinagari hingga Babak Belur: Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara
Ilustrasi.

Perihal ini terkuak saat Hakim Nanang Adi Wijaya (salah seorang majelis hakim) melontarkan pertanyaan kepada terdakwa, "Apa sasaran pukul atau tamparnya kala itu?"

Terdakwa pun menjawab, "Memang sasaran pukul saya mulut, sengaja diarahkan, karena merasa mulut korban tidak pantas ngomong seperti itu dengan saya pak hakim."

Kemudian, Nanang bertanya, "Dengan kekuatan pukul tampar saudara, menurut saudara korban akan merasa sakit atau tidak?"

Baca juga: Nasdem dan PDIP Usung Jailani Alidinsyah-Syamsul Bahri di Pilkada Pasbar 2024, Didukung Eks Pj Bupati

"Ya, pasti sakit pak hakim dan sekitar 2 menit usai itu saya lihat bibir korban bengkak," jawab Asril lagi.

Selain itu, Hakim Nanang juga bertanya ke JPU. "Pak JPU, terdakwa dikenakan pasal 351 KUHP kan?"

"Benar pak Hakim," jawab JPU Andi Jefri Ardin.

"Kalau Pasal 351 KUHP, jelas berakibat terhalang aktivitas korban. Kecuali kalau Pasal 352 KUHP," tegas Hakim Nanang, kala itu (acara sidang Rabu 29 Maret 2017). (tsp)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI