Pukul Walinagari hingga Babak Belur: Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara

Kamis, 20 April 2017, 17:29 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Pukul Walinagari hingga Babak Belur: Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara
Ilustrasi.

VALORAnews - Anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Asril Datuak Putiah, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin, Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, dituntut 4 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reni Herman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kamis (20/4/2017).

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 4 bulan penjara," kata Reni.

Usai pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Hibrian dilanjutkan pada Kamis (27/4/2017), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera. Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem, menelpon korban Saparudin.

Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat oleh Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik Kantor Walinagari setempat.

Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi. Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian) dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah.

Akibat perbuatan tersebut, JPU Andi Jefri Ardin dan Reni Herman mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (32 bulan) atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca juga: PILKADA PESSEL: Tanpa Mahar, DPD Nasdem Buka Pendaftaran Cakada Tahun 2024

Dipersidangan Rabu 29 Maret 2017, terdakwa mengaku kalau dirinya memang sengaja mau menemui korban ke TKP, serta berencana untuk memukul korban.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: