MoU PLN dengan Pihak Ketiga Dinyatakan Informasi Publik
VALORAnews -- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi menyatakan, informasi MoU PT PLN dengan pihak ketiga (Bank Bukopin-red) adalah informasi publik sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Menerima permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi ke PLN Pusat," ungkap Adrian saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Danil sebagai pemohon dengan PT PLN Persero Wilayah Sumbar, Kamis (6/4/2017) siang.
Menurut Adrian dalam sidang dengan anggota majelis komisioner Arfitriati dan Sondri, informasi dan dokumentasi MoU antara PT PLN dengan Bank Bukopin, tidak dikuasai dan jadi kewenangan PLN Wilayah Sumbar.
"MoU atau perjanjian itu dibuat PT PLN Pusat dan Bank Bukopin," tukas Adrian.
Baca juga: LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
Soal informasi itu dikecualikan menurut SOP pelayanan Informasi Publik, Majelis Komisioner memandang, tidak semua dokumen itu dikecualikan. "Undang-undang menegaskan, informasi dikecualikan sifatnya ketat dan terbatas. Makanya, dalam pemberiannya, badan publik bisa mengaburkan atau menghitamkan informasi dikecualikan itu," ujar Adrian.
Sedangkan informasi terkait pembayaran di loket Rayon Belanti tanpa membebankan biaya tambahan ke pelanggan, menurut majelis, sudah disampaikan baik di mediasi maupun di sidang ajudikasi non litigasi.
"Informasi itu sudah diberikan dan dijelaskan termohon baik saat mediasi maupun di sidang ajudikasi non litigasi. Termohon mengatakan loket itu pilihan pelanggan dan difasilitasi Bank Bukopin sebagai kontribusinya," tambah Arfitriati.
Adrian sebelum menutup sidang, memberikan hak-hak para pihak berdasarkan Perki 1 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Para pihak atas putusan ini, dapat mengajukan keberatan terhitung 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak. Keberatan diajukan ke pengadilan berwenang," ujar Adrian.
Baca juga: PLN UIB Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup, Ini Ajak Gubernur
Jika dalam 14 hari kerja para pihak tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, Adrian menegaskan, putusan majelis komisioner berkekuatan hukum tetap. "Tak ada keberatan 14 hari sejak putusan diterima, maka putusan KI Sumbar Nomor 17 ini inkracht," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024