MoU PLN dengan Pihak Ketiga Dinyatakan Informasi Publik

Kamis, 06 April 2017, 17:14 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
MoU PLN dengan Pihak Ketiga Dinyatakan Informasi Publik
Majelis Komisioner KI Sumbar, putuskan MoU PLN dengan Bank Bukopin adalah informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 pada pembacaan putusan di sidang terbuka dan dibuka untuk umum, ruang sidang KI Sumbar, Kamis (6/4/2017). (istimewa)

VALORAnews -- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi menyatakan, informasi MoU PT PLN dengan pihak ketiga (Bank Bukopin-red) adalah informasi publik sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

"Menerima permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi ke PLN Pusat," ungkap Adrian saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Danil sebagai pemohon dengan PT PLN Persero Wilayah Sumbar, Kamis (6/4/2017) siang.

Menurut Adrian dalam sidang dengan anggota majelis komisioner Arfitriati dan Sondri, informasi dan dokumentasi MoU antara PT PLN dengan Bank Bukopin, tidak dikuasai dan jadi kewenangan PLN Wilayah Sumbar.

"MoU atau perjanjian itu dibuat PT PLN Pusat dan Bank Bukopin," tukas Adrian.

Baca juga: 10 Jurusan Paling Dicari di BUMN, Mau Kerja di PLN, Pertamina? Auto Diterima

Soal informasi itu dikecualikan menurut SOP pelayanan Informasi Publik, Majelis Komisioner memandang, tidak semua dokumen itu dikecualikan. "Undang-undang menegaskan, informasi dikecualikan sifatnya ketat dan terbatas. Makanya, dalam pemberiannya, badan publik bisa mengaburkan atau menghitamkan informasi dikecualikan itu," ujar Adrian.

Sedangkan informasi terkait pembayaran di loket Rayon Belanti tanpa membebankan biaya tambahan ke pelanggan, menurut majelis, sudah disampaikan baik di mediasi maupun di sidang ajudikasi non litigasi.

"Informasi itu sudah diberikan dan dijelaskan termohon baik saat mediasi maupun di sidang ajudikasi non litigasi. Termohon mengatakan loket itu pilihan pelanggan dan difasilitasi Bank Bukopin sebagai kontribusinya," tambah Arfitriati.

Adrian sebelum menutup sidang, memberikan hak-hak para pihak berdasarkan Perki 1 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Para pihak atas putusan ini, dapat mengajukan keberatan terhitung 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak. Keberatan diajukan ke pengadilan berwenang," ujar Adrian.

Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan

Jika dalam 14 hari kerja para pihak tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, Adrian menegaskan, putusan majelis komisioner berkekuatan hukum tetap. "Tak ada keberatan 14 hari sejak putusan diterima, maka putusan KI Sumbar Nomor 17 ini inkracht," ujarnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: