Begini Cara Menghitung Zakat jadi Pengurang Pajak
VALORAnews -- Setiap Maret, sebagai warga negara yang baik tentu kita telah bersiap melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi. Pada April, jadi batas akhir pelaporan SPT pajak badan. Tapi, tahukah anda, menunaikan kewajiban zakat dapat jadi keringanan/potongan dalam pembayaran pajak.
Ketentuannya ialah zakat yang ditunaikan jadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Ini tidak hanya untuk wajib pajak perorangan, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang ditunaikan wajib pajak institusi/badan usaha, dengan melampirkan struk bukti pembayaran zakat yang telah diserahkan ke lembaga zakat.
Pada Pasal 1 Ayat (1) PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menentukan, "Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."
Artinya, yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya. Namun, yang dikurangi adalah Objek Pajaknya. Artinya, jika seseroang berpenghasilan Rp30 juta per bulan lalu berzakat 2,5 persen dari gajinya itu (senilai Rp750 ribu-red), maka pajak akan dikenakan dari nominal bruto sebesar Rp30 juta dikurangi Rp750 ribu.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Jadi, Objek yang akan dikenai pajak adalah Rp29,25 juta. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari Rp29,25 juta itu, maka jumlah pajak yang dibayarkan Rp1.462.500. Jadi bukan mengurangi pajak. Sebab jika bahasanya adalah mengurangi pajak, maka seharusnya pajaknya yang dikurangi nominal zakat, bukan sekadar mengurangi objek pajaknya.
Seandainya zakat itu benar-benar mengurangi pajak, maka akan berbondong-bondong orang membayarkan zakatnya di lembaga yang diizinkan pemerintah, seperti Dompet Dhuafa. Pemerintah memiliki persepsi lain tentang hal ini. Bisa jadi karena penggunaan zakat itu memang terbatas kepada 8 ashnaf (golongan) itu saja.
Sementara, fungsi pajak itu jauh lebih luas dari zakat. Dia bisa berfungsi sebagai pembayar utang, untuk pembangunan jalan atau hal lain yang sifatnya membangun negara. Memang, membantu fakir miskin, mengentaskan mereka dengan program pemberdayaan jadi mandiri dan tepat guna, juga salah satu kegunaan dana pajak dan juga dana zakat. Tapi tentu menggunakan dana zakat tidak "semudah" menggunakan dana pajak.
Konsultasikan lebih lanjut tentang Zakat Penghasilan anda sebagai pengurang pajak ke konsultan Zakat Dompet Dhuafa dengan menghubungi Hotline: 0812 6702 3333. Transfer Donasi Zakat via rek. a.n. Dompet Dhuafa Republika, Mandiri: 111.0 00.500.4888 dan BNI Syariah 234.22222.4 (rls/kyo)
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024