Wartawan Digertak dan Dihalangi Meliput Razia Satpol PP di Pub Juliet
"Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," ujar Nofal.
Terkait kejadian ini IJTI Sumbar dan AJI Padang menyatakan, tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata-kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
"IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers," ujar Jhon Nedi Kambang.
Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi
Pers yang bebas dan merdeka, kata Jhon, perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
"Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh sekuriti dan manajer Juliet Pub dan Karaoke ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
IJTI Sumbar dan AJI Padang juga mendesak kepolisian di Padang untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers. Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun.
"Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers. Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," harapnya.
Ada Anak di Bawah Umur
Dalam razia itu, personel Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan tanpa identitas di dalam cafe tersebut. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.
"Ada empat orang yang terjaring masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP dari sejumlah daerah di Sumbar," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Dian Fakhri kepada wartawan di markasnya, usai Shalat Jumat (24/3/2017).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar