Wartawan Digertak dan Dihalangi Meliput Razia Satpol PP di Pub Juliet
VALORAnews - Sejumlah wartawan yang tengah liputan penertiban yang digelar Satpol PP Padang, Jumat (24/3/2017) dinihari di Pub Juliet, bentrok dengan petugas keamanan tempat hiburan malam itu. Tak hanya itu, juga nyaris adu jotos dengan seorang pria yang mengaku preman.
"Wartawan ang, den preman," ujar seorang berkepala plontos Jumat dinihari tadi, kepada kameramen TV7, Randi Pangeran yang nyaris terlibat baku hantam dengannya.
Selain digertak pria plontos itu, wartawan media televisi dan online ini juga sempat dikejar dengan tongkat bisball, oleh petugas keamanan. Beruntung, rekannya sesama Satpam berhasil mencegah.
Atas peristiwa itu, IJTI Sumbar dan AJI Padang menyatakan protes keras. "Kami pengurus organisasi wartawan yang ada di Sumatera Barat, yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan protes keras terhadap pengancaman dan penghalang-halangan tugas jurnalistik yang kembali terjadi di Kota Padang," ujar Jhon Nedi Kambang dalam relise protesnya.
Dari kronologi wartawan peliput razia dinihari tadi, menurut Sekretaris IJTI Sumbar, Nofal Wiska, dua orang jurnalis, Randi Pangeran dari Trans 7 dan Heru Pratama dari redaksisumbar.com meliput razia lokasi hiburan malam yang dilakukan Satpol PP Padang.
Penertiban ini dilakukan karena aktifitas tempat hiburan Juliet sudah lewat izin operasi. Pol PP kembali ke Juliet Pub dan Karaoke di Jl Niaga di Kawasan Pondok, untuk menindaklanjuti izin operasi. Di pintu masuk, keduanya (Randi dan Heru) dimintai surat tugas dari pimpinan media, oleh sekuriti.
Keduanya lalu menunjukkan kartu pers. Namun sekuriti tetap tidak mengizinkan masuk. Lalu, manajer Juliet membolehkan kedua jurnalis tersebut masuk tapi tidak membawa kamera.
"Keduanya menolak karena tetap ingin meliput dan mengambil gambar. Lalu, seorang sekuriti yang diketahui bernama Andre mengambil tongkat bisbol, namun tidak sempat digunakannya karena berhasil dipegang temannya," ujar Nofal sehingga datang laki laki berkepala plontos mengaku preman dan menghardik Randi.
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
Menurut Nofal, pasal yang bisa menjerat oknum preman dan manajemen Juliet UU Pers dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar