Polemik Izin Krematorium HBT Merembet ke Pimpinan DPRD Padang

Senin, 20 Maret 2017, 17:34 WIB | News | Kota Padang
Polemik Izin Krematorium HBT Merembet ke Pimpinan DPRD Padang
Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Wismar Panjaitan. (istimewa)

VALORAnews - Kisruh izin operasional krematorium milik perkumpulan HBT, merembet ke gedung bundar DPRD Padang. Disebut-sebut, pimpinan dewan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan operasional tempat pembakaran jenazah bagi etnis Tionghoa di Padang itu.

"Saya sebagai mantan pimpinan Komisi I DPRD Padang masa tugas 2016, malah menerbitkan surat penolakan pada pimpinan dewan. Tak tahu saya kalau ada rekomendasi dewan sekarang ini," ungkap Ketua Komisi I Padang masa tugas 2016, Azwirman, Senin (20/3/2017) siang, usai paripurna penyampaian dua Ranperda oleh Wawako Padang, Emzalmi.

Menurut Azwirman, dirinya terjun langsung ke lokasi krematorium pada periode itu. Dari berbagai pembahasan yang dilakukan, pendirian krematorium itu juga menyalahi sejumlah aturan.

"Saya masih ingat betul, krematorium ini menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk," terang dia.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Izin operasional krematorium ini, sempat jadi topik interupsi Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Wismar Panjaitan saat Emzalmi selesai menyampaikan nota pengantar dua Ranperda ke DPRD Padang. Yakni Ranperda tentang Barang Milik Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

"Pendirian dan pengoperasian krematorium ini telah ditolak dan membuat masyarakat sekitar bergejolak. Kita minta DPRD menyikapi, kalau perlu kita turun langsung ke lapangan," kata Wismar.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang lainnya, Aprianto. Dia mendesak pimpinan dan Emzalmi, mengklarifikasi langsung soal izin operasional krematorium HBT dari DPRD sehingga mengantongi izin pemerintah.

"Masyarakat di bawah sudah resah pimpinan. Kita minta kejelasan pada wakil walikota, kenapa ada surat izin sementara DPRD telah merekomendasikan penolakan," tukas Aprianto.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Harapan kedua anggota dewan yang juga politisi PDI Perjuangan ini akhirnya kandas. Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Padang, Erisman dan diamini wakil ketua lainnya, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi, tak memberikan kesempatan pada Emzalmi untuk mengklarifikasi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI