Polemik Izin Krematorium HBT Merembet ke Pimpinan DPRD Padang
VALORAnews - Kisruh izin operasional krematorium milik perkumpulan HBT, merembet ke gedung bundar DPRD Padang. Disebut-sebut, pimpinan dewan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan operasional tempat pembakaran jenazah bagi etnis Tionghoa di Padang itu.
"Saya sebagai mantan pimpinan Komisi I DPRD Padang masa tugas 2016, malah menerbitkan surat penolakan pada pimpinan dewan. Tak tahu saya kalau ada rekomendasi dewan sekarang ini," ungkap Ketua Komisi I Padang masa tugas 2016, Azwirman, Senin (20/3/2017) siang, usai paripurna penyampaian dua Ranperda oleh Wawako Padang, Emzalmi.
Menurut Azwirman, dirinya terjun langsung ke lokasi krematorium pada periode itu. Dari berbagai pembahasan yang dilakukan, pendirian krematorium itu juga menyalahi sejumlah aturan.
"Saya masih ingat betul, krematorium ini menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk," terang dia.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Izin operasional krematorium ini, sempat jadi topik interupsi Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Wismar Panjaitan saat Emzalmi selesai menyampaikan nota pengantar dua Ranperda ke DPRD Padang. Yakni Ranperda tentang Barang Milik Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
"Pendirian dan pengoperasian krematorium ini telah ditolak dan membuat masyarakat sekitar bergejolak. Kita minta DPRD menyikapi, kalau perlu kita turun langsung ke lapangan," kata Wismar.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang lainnya, Aprianto. Dia mendesak pimpinan dan Emzalmi, mengklarifikasi langsung soal izin operasional krematorium HBT dari DPRD sehingga mengantongi izin pemerintah.
"Masyarakat di bawah sudah resah pimpinan. Kita minta kejelasan pada wakil walikota, kenapa ada surat izin sementara DPRD telah merekomendasikan penolakan," tukas Aprianto.
Harapan kedua anggota dewan yang juga politisi PDI Perjuangan ini akhirnya kandas. Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Padang, Erisman dan diamini wakil ketua lainnya, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi, tak memberikan kesempatan pada Emzalmi untuk mengklarifikasi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024