DPRD Padang Bentuk Tiga Pansus Bahas Dua Ranperda Usulan Eksekutif dan Prakrasa Dewan
VALORAnews - Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, memimpin rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua Ranperda yang telah diajukan Pemko beserta Ranperda yang jadi usul prakarsa dewan, Senin (20/3/2017).
"Masing-masing fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk duduk pada tiga Pansus yang akan dibentuk. Sesuai mekanisme, nama-nama tersebut akan dibacakan dalam paripurna internal ini," ungkap Wahyu sembari mempersilahkan Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar membacakan ketiga pansus itu beserta materi yang akan dibahas.
Usai dipersilahkan, Ali Basyar lalu membacakan personel ketiga Pansus itu berikut Ranperda yang jadi tanggung jawab untuk dibahas. Dimana, Pansus I membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Padang.
Revisi tentang Peraturan Tata Tertib ini, merupakan usul prakarsa (inisiatif) dewan. Hal ini seiring berubahnya struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Setdako Padang. Kemudian, juga dilatarbelakangi sejumlah aturan dari pemerintah pusat terkait kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kemudian, Pansus II mengupas tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Selanjutnya, Pansus III mengenai Ranperda tentang Barang Milik Daerah. Kedua Ranperda ini disampaikan Pemko Padang melalui Wawako Emzalmi, sebelum paripurna internal ini.
Usai pembacaan personel Pansus, Wahyu diamini Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi, mempersilahkan anggota dewan duduk berkelompok sesuai pembagian, di ruang sidang utama itu. Keputusan ini diinterupsi anggota dewan, agar melakukan pembahasan pemilihan pimpinan Pansus di ruang rapat lainnya yang ada di DPRD. Dengan begitu, paripurna internal ini bisa diakhiri.
Atas usulan ini, Wahyu bersama 28 dari 45 anggota DPRD Padang yang menandatangani absensi kehadiran pada paripurna internal itu, menyetujui usulan tersebut.
"Kita berharap, pemilihan pimpinan Pansus ini bisa cepat. Sehingga, pembahasan bisa segera dilakukan," tukas Wahyu sembari menutup sidang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024