Korban Pemukulan Anggota Dewan Pesssel Mengaku Babar Belur dan Gigi Copot

Rabu, 08 Maret 2017, 20:23 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Korban Pemukulan Anggota Dewan Pesssel Mengaku Babar Belur dan Gigi Copot
Ilustrasi.

VALORAnews - Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Saparudin yang notabene saksi korban menuturkan, dirinya ditampar dan ditinju terdakwa. Akibatnya, wajah babak belur, bibirnya robek, dan gigi copot.

"Saya mengalami pemukulan lebih dari sekali pak. Saat tinju terdakwa mendarat di wajah saya, bibir saya mengalami pendarahan, gigi saya juga ikut copot sesampai di rumah (saat menggosok gigi usai kejadian)," terang Saparudin, menjawab pertanyaan Majelis Hakim dipimpin Muhamad Hibrian di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (8/3/2017).

Dalam persidangan lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, siang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat menghadirkan seorang saksi, yakni saksi korban.

Tak cuma itu, lanjut Saparudin, dirinya juga tidak bisa beraktifitas selama seminggu pasca kejadian. "Selama seminggu, saya tidak bisa masuk kantor pak hakim. Kepala pusing, bibir sakit, makan juga susah pak hakim," akunya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Warga Pukul Petugas Saat Turunkan APK Pemilu 2024 di Padang Pariaman, Dandim 0309 Ingatkan Jangan Kasar

Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Muhamad Hibrian pun memutuskan untuk menunda persidangan. "Baiklah, sidang kita tunda pada Rabu (15/3/2017). Dan, kita minta JPU untuk mendatangkan saksi lainnya di sidang minggu depan," kata Muhamad Hibrian.

Seperti diberitakan terdahulu, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera).

Perihal ini tertuang dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (22/7/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Jefri Ardin SH dan Reni Herman, SH dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.

Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin. Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat oleh Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik Kantor Wali Nagari setempat.

Baca juga: Wartawan di Pohuwato Dipukuli Saat Bertugas, PJS Gorontalo: Proses Sesuai UU Pers

Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: