Kepmen KP 71 Tahun 2016 Beratkan Nelayan: Tiga Kapal Bagan di Padang Ditangkap
VALORAnews - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Zalbadri mengungkapkan, ada dua unit Kapal Bagan dengan kapasitas diatas 30 gross ton (GT) ditangkap petugas keamanan saat melaut di perairan Sumbar dalam tiga hari terakhir. Keduanya dinyatakan belum mengantongi izin sesuai persyaratan dalam Kepmen KP No 71 Tahun 2016.
"Di Kota Padang menurut Zalbadri ada sekitar 100 nelayan yang memiliki kapal bagan diatas 30 GT. Belum satu pun yang memperoleh izin dari yang diwajibkan sesuai Kepmen KP 71/2016 itu. Kondisinya saat ini, para pemilik bagan takut untuk melaut, karena aturan operasionalnya pun telah habis," ungkap Zalbadri di Padang, Selasa (7/3/2017).
Diharapkan Zalbadri, Kepmen KP 71/2016 ini ditinjau kembali. Sehingga, nelayan di atas 30 GT yang banyak beroperasi di Sumbar bisa melaut kembali. "Kita berharap gubenur untuk membuat Surat Edaran yang memperbolehkan kapal bagan di atas 30 GT beroperasi hingga enam bulan ke depan," teranya. Batas akhir mematuhi ketentuan dalam Sesuai Permen KP 71/2016 itu, yakni 6 Maret 2017.
Selain itu, Zalbadri berharap, anggota DPRD Padang melalui fraksinya masing-masing di DPR RI, ikut berkontribusi membicarakan permasalahan kapal bagan diatas 30 GT dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi
Merujuk Permen KP 71/2016 ini, pemilik kapal di atas 30 GT harus mengurus izin lebih dulu untuk dapat melaut. Namun, nelayan Sumbar belum satupun yang mengurus perizin tersebut. Karena, pengurusan izin tersebut dirasakan cukup memberatkan.
Aturan yang dirasakan memberatkan pemilik kapal bagan itu di antaranya, kewajiban untuk mengganti alat tangkap ikan. Saat ini rata-rata nelayan menggunakan jaring berukuran 4 mm. Untuk mendapatkan izin melaut, jaring yang digunakan nelayan kapal bagan harus berukuran 2,5 inchi. Hal ini dirasakan akan mengurangi jumlah tangkapan ikan, karena ukuran jaring yang besar.
Kedua, terkait penggunaan lampu, biasanya nelayan menggunakan lampu 27 ribu watt, sedangkan di aturan harus diganti ke 16 ribu watt. Selain itu, rata-rata nelayan Sumbar masih menggunakan penerangan lampu dalam aktivitas menangkap ikan.
Ketiga, yang dirasakan paling memberatkan adalah terkait pajak hasil tangkapan. Pajak yang ditetapkan adalah Rp412 ribu per GT. Artinya, nelayan yang memiliki kapal bagan dengan berat 30 GT, harus membayar pajak mulai dari Rp12 juta, untuk 60 GT bisa mencapai Rp25 juta.
Baca juga: Anak Nelayan Alami Tengkorak Retak Usai Bermain, Ayahnya masih Melaut, Ini Arahan Pj Gubernur Sumut
Pajak hasil tangkapan ini, harus dibayarkan diawal untuk mendapatkan izin dengan masa berlaku satu tahun. Jadi setiap tahun nelayan harus membayarkan pajak hasil tangkapan sebelum melaut.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers