Kepmen KP 71 Tahun 2016 Beratkan Nelayan: Tiga Kapal Bagan di Padang Ditangkap
"Para pemilik bagan bersedia membayar pajak, tetapi pajak yang ditetapkan terlalu besar. Hharus pula dibayar diawal, sedangkan nelayan belum memperoleh hasilserta pembayarannya pun setiap tahun," tukas Zalbadri seputar hal yang memberatkan itu. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers