Berkontribusi Ciptakan Usahawan Baru dan Berantas Buta Huruf: SKB Wilayah I Padang Terancam Ditutup
VALORAnews - Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wilayah I Kota Padang sejak 2014 hingga 2016 ini, telah menciptakan 100 orang wirausahawan baru di ibu kota provinsi Sumbar ini. Terdiri dari usaha menjahit, salon, bengkel dan sejumlah usaha kecil lainnya.
Namun, keberadaan SKB yang memiliki wilayah kerja Padang Timur, Nanggalo, Koto Tangah, Kuranji, Pauh dan Padang Utara ini terancam ditutup. Karena, Pasal 6 Permendikbud No 4 Tahun 2016 mewajibkan, SKB ini berubah bentuk jadi satuan pendidikan non formal (SPNF) paling lambat dua tahun sejak aturan ini diundangkan. Pemendikbud ini diundangkan tanggal 3 Maret 2016.
"Usulan perubahan bentuk dari SKB jadi SPNF ini, tengah proses di Pemko. Sekarang, suratnya sudah sampai di Sekda. Semoga, bisa segera ditandatangani sehingga kontribusi kami untuk pembangunan kota ini, tetap bisa kami lakukan," ungkap Kepala SKB Wilayah I Kota Padang, Efni Rita W saat menerima kunjungan anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto ke SKB itu, Kamis (2/3/2017).
Kontribusi SKB Wilayah I Padang ini untuk menciptakan usahawan baru, diapresiasi Aprianto yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) IV (Padang Timur dan Padang Selatan) ini. Menurutnya, di tengah keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, ternyata telah ikut menyukseskan salah satu program unggulan Mahyeldi-Emzalmi, menciptakan 10 ribu usahawan baru.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
"Merujuk Pasal 6 Permendikbud 4/2016 ini, perubahan SKB jadi SPNF ini tinggal tahun ini saja lagi. Rugi kita jika tak diubah statusnya, karena kontribusinya dirasakan langsung masyarakat," terang Aprianto, politisi PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan Perwako No 2 Tahun 2013 tertanggal 2 Januari 2013, SKB ini merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas Pendidikan Padang. Memiliki sebanyak 12 orang pamong belajar dengan enam orang staf administrasi pendukung. Selain memberikan pelatihan wirausaha, SKB ini juga berperan memberantas angka buta huruf di Padang.
Dengan perubahan status ini, terang Aprianto, Pemko diharapkan juga menyiapkan lokasi baru bagi SKB, agar bisa menjalankan program dan kegiatannya secara lebih leluasa. Jika masih di lokasi sekarang, Jl Andalas I, Padang Timur, tempatnya tak representatif lagi. Kondisinya sudah bersesakan antara kantor, ruang praktik dan pustaka, karena gedungnya hanya berdiri di atas tanah seluas 733 meter persegi saja.
"Mencermati Permendikbud 4/2016 ini, untuk pengembangan diperluakan areal seluas 5 ribu meter persegi atau minimal 2 ribu meter persegi. Jika tanah ini dimiliki Pemko, maka bangunannya nanti akan dibangun pusat," terangnya.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
"Karena, statusnya bukan UPT Pemko lagi melainkan sudah jadi kewenangan pusat. Gedung yang dibutuhkan seperti labor praktik, ruang belajar, kantor, aula, ruang produksi, penginapan bagi peserta pelatihan, semua biaya pembangunannya ditanggung pusat," tambah Aprianto.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya