Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih
Syamsu Rizal, Jumat (12/6/2016), di Kantor KI Sumbar mendesak KPU dan Bawaslu Sumbar untuk memberikan penguatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Sehingga semangat Pilkada berintegritas dan transparan dalam gerakan Sumbar transparan, bisa terujud. Tanpa PPID yang mumpuni, maka sengketa informasi publik Pilkada tidak bisa dihindari lagi," terangnya.
"Jika ini terjadi, maka pemenang Pilkada bisa terpending dilantik hingga sengketa informasinya diputus dan berkekuatan hukum tetap. Apalagi semua anggaran Pilkada itu didanai APBD maka sangat kecil sekali peluang informasi publik ditutup di KPU atau di Bawaslu," tambahnya.
Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
Saat ini, KPU Sumbar sudah memiliki PPID sementara untuk Bawaslu Sumbar laporan ke KI Sumbar belum ada. "Meski tanpa PPID tetap saja informasi publik harus dibuka," ujarnya. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia