Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih
Syamsu Rizal, Jumat (12/6/2016), di Kantor KI Sumbar mendesak KPU dan Bawaslu Sumbar untuk memberikan penguatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Sehingga semangat Pilkada berintegritas dan transparan dalam gerakan Sumbar transparan, bisa terujud. Tanpa PPID yang mumpuni, maka sengketa informasi publik Pilkada tidak bisa dihindari lagi," terangnya.
"Jika ini terjadi, maka pemenang Pilkada bisa terpending dilantik hingga sengketa informasinya diputus dan berkekuatan hukum tetap. Apalagi semua anggaran Pilkada itu didanai APBD maka sangat kecil sekali peluang informasi publik ditutup di KPU atau di Bawaslu," tambahnya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Saat ini, KPU Sumbar sudah memiliki PPID sementara untuk Bawaslu Sumbar laporan ke KI Sumbar belum ada. "Meski tanpa PPID tetap saja informasi publik harus dibuka," ujarnya. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro