Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih

Jumat, 12 Juni 2015, 14:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sengketa Informasi Bisa Tunda Pelantikan Paslon Terpilih
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (dua dari kanan) berdialog dengan komisioner KI NTT, Kamis (11/6/2015) usai FGD yang digelar di Kota Mataram. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Syamsu Rizal, Jumat (12/6/2016), di Kantor KI Sumbar mendesak KPU dan Bawaslu Sumbar untuk memberikan penguatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Sehingga semangat Pilkada berintegritas dan transparan dalam gerakan Sumbar transparan, bisa terujud. Tanpa PPID yang mumpuni, maka sengketa informasi publik Pilkada tidak bisa dihindari lagi," terangnya.

"Jika ini terjadi, maka pemenang Pilkada bisa terpending dilantik hingga sengketa informasinya diputus dan berkekuatan hukum tetap. Apalagi semua anggaran Pilkada itu didanai APBD maka sangat kecil sekali peluang informasi publik ditutup di KPU atau di Bawaslu," tambahnya.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

Saat ini, KPU Sumbar sudah memiliki PPID sementara untuk Bawaslu Sumbar laporan ke KI Sumbar belum ada. "Meski tanpa PPID tetap saja informasi publik harus dibuka," ujarnya. (vri)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: