Hasil Pengawasan KPID: Banyak LP Belum Kantongi Izin
VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengindikasikan, masih cukup banyak lembaga penyiaran (LP) yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP). Baik itu siaran radio, televisi maupun TV kabel.
"Di antara radio yang belum punya izin itu, mereka bahkan sudah beroperasi puluhan tahun. Sangat kita sayangkan, lembaga penyiaran masih malas untuk mempercepat pengurusan izinnya," ungkap Wakil Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/3/2015).
Temuan lembaga penyiaran tak berizin ini, diungkapkan Afriendi, usai melakukan pengawasan di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh, kemarin. Alasan yang dikemukakan pengusaha radio yang tak berizin itu, terang aktivis muda NU Sumbar itu, lebih pada persoalan dana yang belum tersedia dan sejumlah alasan klasik lainnya.
"Padahal, mereka tetap beriklan selama beroperasi. Secara hukum, perilaku seperti itu termasuk kategori tindak pidana penyiaran. Pasal 33 UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan, sebelum operasional, lembaga penyiaran wajib memperoleh dulu IPP, jika tidak dapat diancam pidana 3 tahun dan denda Rp5 miliar," terang Afriendi yang berkunjung ke Elsi FM (Bukittinggi) dan Arif FM (Payakumbuh).
Baca juga: Sosper No 16 Tahun 2019, Daswippetra: Perkuat KUK akan Perluas Lapangan Kerja
Setelah pengawasan ini, tegasnya, KPID akan memberikan teguran dan batasan waktu bagi LP Radio, TV Kabel dan TV Lokal, untuk dapat menyelesaikan semua syarat perizinan, agar dapat memperoleh IPP dari Menteri Kominfo. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
- Ini Pemenang Turnamen Catur di RM Bang Bonar
- 12 Pecatur Masuk Bakal Final Turnamen Catur 2023, Ditabuh Sabtu Malam di RM Bang Bonar