Iklan Rokok Dilarang di Padang Mulai 2018

Sabtu, 04 Februari 2017, 20:35 WIB | Olahraga | Kota Padang
Iklan Rokok Dilarang di Padang Mulai 2018
Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo. (humas)

VALORAnews - Iklan rokok dilarang beredar di Padang mulai 2018 depan. Ruang publik menjadi tempat steril dari iklan rokok.

Pelarangan iklan rokok sebagai bentuk penyelamatan generasi muda dari bahaya rokok. Apalagi, iklan rokok tidak memberi kontribusi besar bagi Pemerintah Kota Padang.

"Jika dihitung-hitung, pendapatan iklan rokok hanya sekitar Rp2 miliar per tahun,: terang Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, kemarin.

Parahnya, sudahlah iklan rokok tak memberi kontribusi besar, justru membuat mudarat bagi generasi muda. Kerusakan yang ditimbulkan cukup luar biasa.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

"Pesan yang disampaikan iklan rokok penuh kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya," tambahnya.

Pelarangan iklan rokok di ruang publik, merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045. Dimana saat itu Indonesia dipimpin oleh generasi muda.

"Jika sudah diracuni sejak sekarang tentu nantinya dipimpin generasi muda yang tidak berkualitas," ungkapnya.

Mahyeldi menilai, rokok merupakan pintu masuk untuk merusak generasi muda. Namun begitu Pemko Padang telah membentengi warganya dengan Perda Rokok sejak 2012 lalu. (rls/vri)

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI