BPSDM Sumbar Keluhkan Anggaran Cekak
VALORAnews - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Rosman Effendi mengatakan, ada sekitar 800-an jabatan eselon di Setdaprov Sumbar dan 9.502 jabatan eselon di Pemkab/Pemko, yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim).
"Semua kewenangan Diklat berada di BPSDM provinsi. Sementara, anggaran yang kita miliki sangat minim. Hanya ada Rp8 miliar di tahun anggaran 2017 ini," ungkap Rosman Effendi saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sumbar, Rabu (1/2/2017).
Dia merinci, pejabat eselon IV di kabupaten dan kota sebanyak 6.905 orang, eselon III (2.155 orang) dan pejabat eselon II (442 orang). Sedangkan di provinsi ada sebanyak 623 orang (pejabat eselon IV), 246 orang (pejabat eselon III) dan 46 orang (pejabat eselon II).
"Untuk saat ini saja, dari 600-an pejabat eselon IV di Setdaprov Sumbar saja, masih ada sekitar 200 pejabat yang belum mengikuti Diklatpim," ungkapnya.
"Belum lagi kegiatan Diklat untuk pelayanan publik, Diklat bendahara keuangan, Diklat teknis, Diklat anggaran berbasis akrual, Diklat LAKIP ditambah lagi Diklat guru-guru terutama guru SMA/ SMK yang sudah beralih kewenangan ke provinsi. Semua itu, tentunya anggarannya dari provinsi," papar dia.
Meskipun anggaran minim, Rosman menjanjikan, BPSDM akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk tetap memprioritaskan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi keterbatasan anggaran. "Tentunya, kondisi ini kami harapkan mendapat solusi dari DPRD terutama Badan Anggaran, dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai di Sumatera Barat," tuturnya.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, Achiar tersebut, seluruh anggota komisi memaklumi kondisi yang dihadapi BPSDM saat ini. Keterbatasan anggaran diakui menjadi kendala secara umum seiring beralihnya kewenangan beberapa sub urusan ke Pemprov dari Pemkab/ Pemko.
"Ke depan, kami akan berupaya bagaimana BPSDM mendapat porsi anggaran lebih, karena kegiatan yang di bawah kewenangannya cukup penting dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pegawai di Sumatera Barat," ujar anggota Komisi I, Apris.
Baca juga: Audy Joinaldy Mentori Langsung Rancangan Proyek Perubahan 5 Pejabat Eselon II
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sabrana mengingatkan BPSDM, untuk memperhatikan penempatan pegawai yang sudah mengikuti Diklat. Penempatan harus sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki. Jika ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai, harus menyampaikan rekomendasi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro