Admin RUP Harus Paham Entrykan Paket Pengadaan Barang/Jasa
VALORAnews - Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2. Kegiatan ini diikuti admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) di lingkungan Pemko Padang, di Ruangan CAT BKD, Selasa (10/1/2016).
Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Asnel menyampaikan, para admin RUP di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami aturan-aturan dalam SIRUP tersebut.
"Semua kegiatan pengadaan barang/jasa di seluruh OPD itu harus lancar. Sehingga, dapat diperoleh barang/jasa yang terjangkau, berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan. Baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat," ujar Asnel.
Menurut Asnel, sosialisasi SIRUP ini penting dilakukan, mengingat RUP yang dibuat masing-masing OPD menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/jasa. Sebab apabila ada ketidaksesuaian dari data yang dientry admin RUP dan paket pekerjaan yang akan diproses atau dilelang, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Ketidakpahaman admin RUP dalam pemaketan pekerjaan, akan jadi salah satu penyebab perbedaan dari nama pekerjaan yang dibuat. Terlebih, adanya pergantian admin akibat mutasi pejabat atau staf, karena perubahan OPD di 2017 ini setidaknya sedikit memberikan gangguan.
"Semoga, semua admin RUP akan paham setelah mengikuti Sosialisasi SIRUP versi 2 yang memiliki perubahan konten dan fitur ini. Baik tentang pelaksanaan entry RUP, pemaketan pekerjaan dan pentingnya RUP dalam setiap pengadaan barang/jasa," harap Asnel.
"Sehingga dengan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada lagi permasalahan ketidaksesuaian nama kegiatan dan pekerjaan pada aplikasi SIRUP dengan paket pekerjaan yang dilelang," tambahnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang, Yoga Natasha Amin menyebutkan, sosialisasi SIRUP tersebut dilaksanakan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010. Perpres tersebut menjelaskan bahwasanya seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya (KLDI) harus mengentrykan RUP barang/jasanya melalui aplikasi SIRUP berbasis web di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Semuanya itu memang sudah harus selesai dan sudah harus diumumkan sebenarnya Januari 2017 ini.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Kita tidak mau terlambat untuk menyosialisasikan ini, karena semuanya juga sudah diatur Aplikasi SIRUP versi 2. Semoga, setelah sosialisasi ini seluruh admin RUP akan paham dan bisa langsung mengentrykan RUP OPD-nya masing-masing dengan benar," harap Yoga yang didampingi Kasubag Layanan Pengadaan, Malvi Hendri.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar