Ada 3 Laporan Ujaran Kebencian di Polresta Padang

Rabu, 14 Desember 2016, 02:02 WIB | News | Kota Padang
Ada 3 Laporan Ujaran Kebencian di Polresta Padang
Ilustrasi.

VALORAnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menyebut, penindakan hukum terkait pelanggaran undang-undang Informasi Transmisi Elektrik (ITE) masih minim.

"Sejak Januari hingga Desember 2016, kasus yang masuk ke Polresta Padang hanya tiga buah laporan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Senin (12/12/2016).

Dijelaskan, dari tiga laporan yang masuk tersebut, tidak ada yang berlanjut pengadilan. Hal itu disebabkan karena terlapor dan pelapor sepakat berdamai.

Menurut Kombes Chairul, sejauh ini masyarakat Kota Padang masih patuh dan beretika dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media

"Secara umum logika berpikir masyarakat Kota Padang sangat bagus. Buktinya laporan pelanggaran undang-undang ITE tergolong minim," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk melacak aktivitas masyarakat dalam menggunakan media sosial, pihaknya menurunkan tim khusus. Namun, tim tersebut hanya untuk memantau tulisan-tulisan di dalam dunia maya.

"Berhati-hatilah, jangan sembarang menggunakan telepon pintar dan menulis di media sosial," katanya.

Ia berharap, masyarakat di dalam dunia maya bisa menyaampaikan informasi dengan baik, tidak menyakiti, menghujat, menghina, apalagi menyangkut Suku, Adat, Ras dan Agama (SARA).

Baca juga: DPRD Sumbar Berikan Penghargaan pada Kapolresta Padang, Ini Alasannya

"Dengan banyaknya pengguna media sosial tentu masyarakat harus cerdas dalam memilih konten dan hindarilah konten-konten yang isinya provokasi yang menyimpang," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: