Ada 3 Laporan Ujaran Kebencian di Polresta Padang
Terutama bagi yang khusus bagi para remaja tentu harus ada pengawasan dari orangtua dan guru agar mereka bisa menggunakan media sosial secara bijak.
Ia mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk mempermudah pekerjaan, bukan untuk menciderai orang lain, perasaan dan hati nurani.
"Kalau kita merasa sakit jika dicubit oleh orang lain, jangan memcubit orang, gunakanlah sopan santun dalam menggunakan media sosial dan hindari situs media porno," katanya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Terkait dengan revisi UU ITE yang menyatakan bahwa hukuman pelanggran undang-undang tersebut akan dikurangi hukumannya dari enam jadi empat tahun penjara, membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku.
Hal ini dikarenakan dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, tidak bisa ditahan.
"Kita akan ikuti semua keputusan revisi itu, jika hukuman diubah menjadi empat tahun tentu tidak bisa menahan pelaku karena sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar