Ada 3 Laporan Ujaran Kebencian di Polresta Padang

Rabu, 14 Desember 2016, 02:02 WIB | News | Kota Padang
Ada 3 Laporan Ujaran Kebencian di Polresta Padang
Ilustrasi.

Terutama bagi yang khusus bagi para remaja tentu harus ada pengawasan dari orangtua dan guru agar mereka bisa menggunakan media sosial secara bijak.

Ia mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk mempermudah pekerjaan, bukan untuk menciderai orang lain, perasaan dan hati nurani.

"Kalau kita merasa sakit jika dicubit oleh orang lain, jangan memcubit orang, gunakanlah sopan santun dalam menggunakan media sosial dan hindari situs media porno," katanya.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Terkait dengan revisi UU ITE yang menyatakan bahwa hukuman pelanggran undang-undang tersebut akan dikurangi hukumannya dari enam jadi empat tahun penjara, membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku.

Hal ini dikarenakan dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, tidak bisa ditahan.

"Kita akan ikuti semua keputusan revisi itu, jika hukuman diubah menjadi empat tahun tentu tidak bisa menahan pelaku karena sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya. (rls/vri)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI