Paslon Hanya Bisa Ambil Satu Cara Pencalonan

Rabu, 03 Juni 2015, 17:39 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Paslon Hanya Bisa Ambil Satu Cara Pencalonan
Komisioner KPU Sijunjung, Senin (1/6/2015) menggelar sosialisasi Peraturan KPU tentang Calon Perseorangan dan aplikasi sistem informasi pencalonan, di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung. (Humas KPU Sijunjung)

VALORAnews -- Kordiv Teknis KPU Sijunjung, Ade Yulanda menegaskan, bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah, jika sudah mengambil satu jalur pencalonan, maka jalur lainnya akan otomatis tertutup.

"Sekirannya Paslon tertentu sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, dengan demikian pada saat pendaftaraan paslon yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar lewat partai," ungkap Ade saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Calon Perseorangan dan aplikasi sistem informasi pencalonan, Senin (1/6/2015) di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.

Pelarangan ini, terangnya, termaktub dalam Pasal 33 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.

Bunyi pasalnya sebagai berikut, pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi dan penelitian faktual, dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca juga: Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi

"Begitu KPU menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan, serta merta akan dilakukan penelitian administrasi dan faktual. Kegiatan itu sudah selesai sebelum masa pendaftaran tiba," terang Ade dalam rilis yang dilansir KPU Sijunjung, beberapa saat lalu.

Pada acara tersebut, juga dijelaskan bagaimana mengoperasikan aplikasi sistem informasi pencalonan pada pimpinan partai dan tim calon perseorangan.

Pada kesempatan itu, hadir semua komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana. Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda serta sekretaris KPU Sijunjung, Irzal Zamzami serta komisioner Panwaslu Sijunjung dan pimpinan ormas lainnya. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: