Sekda Pimpin Apel Gabungan, Asnel: Absensi Online Diberlakukan Januari 2017

Selasa, 22 November 2016, 11:30 WIB | News | Kota Padang
Sekda Pimpin Apel Gabungan, Asnel: Absensi Online Diberlakukan Januari 2017
Sekda Padang, Asnel, memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh ASN di jajaran Sekretariat Daerah (Setda), BKD, Bappeda, Bapedalda dan DKK di halaman Kantor Balaikota, Selasa (22/11/2016) pagi. (humas)

VALORAnews - Sebelum mengawali tahun anggaran 2017, semangat kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang, telah mulai dipompa, mengingat sejumlah agenda kerja telah menunggu.

"Demi meningkatkan kedisiplinan, absensi online akan diberlakukan bagi ASN di seluruh SKPD terhitung mulai 1 Januari 2017 nanti," ungkap Sekda Padang, Asnel sewaktu memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh ASN di jajaran Sekretariat Daerah (Setda), BKD, Bappeda, Bapedalda dan DKK di halaman Kantor Balaikota, Selasa (22/11/2016) pagi.

Dikatakan Asnel, absensi online ini akan langsung masuk sistem yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang. Semua ASN Pemko Padang, wajib mengikuti sistem absensi secara daring ini.

Dijelaskan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tentang penilaian pengembangan kinerja, standardisasi kinerja dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai, juga akan diberlakukan secara online.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Alhamdulillah, jaringan atau aplikasi online untuk absensi dan SKP tersebut tinggal menunggu waktu pemberlakuannya saja. Upaya ini hasil kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BKD Kota Padang dengan BKD Jawa Barat beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Sementara itu, terangnya, dalam penerapan aplikasi absensi maupun SKP secara online itu, telah dilaksanakan sosialisasi yang diikuti seluruh SKPD khususnya bagi yang mengurus kepegawaian di masing-masing SKPD.

"Karena semua sudah terintegrasi secara online diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua," terang dia.

"Sehingga, hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai lagi yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang-Undang (UU) ASN No 5 Tahun 2014," terang mantan Kepala BKD Padang itu. (rls/vri)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI