KPU Tunda Pilkada Serentak 2015 Jika....
VALORAnews - KPU RI memberi deadline per 3 Juni 2015, sebagai batas waktu terakhir ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Lewat batas itu, KPU akan menggunakan kewenangan yang termuat dalam Pasal 8 Peraturan KPU No 2 Tahun 2015, yaitu menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"KPU Provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan menunda pelaksanaan pilkada, apabila sampai batas waktu terakhir pembentukan panitia adhoc (PPK dan PPS), belum tersedia anggaran. Pembentukan panitia adhoc ini dalam rentang waktu 19 April - 18 Mei 2015," ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam edaran No 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015.
Jika sampai deadline tak juga ditandatangani NPHD, terang Husni, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menunda pilkada dengan sejumlah ketentuan. Pertama, berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandantanganan NPHD. (Baca: NPHD se-Sumbar Clear, Pilkada Tak Ada Penundaan)
Kedua, menetapkan keputusan KPU provinsi ataupun kabupaten/kota tentang penundaan pilkada apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tak dapat dilakukan paling lambat 3 Juni 2015. (Baca: NPHD Bukittinggi yang Terakhir di Pilkada se-Sumbar)
Ketiga, penetapan penundaan oleh KPU ini, disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota, pimpinan DPRD sesuai tingkatan, dengan tembusan kepada Mendagri, KPU, Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota.
"Dengan adanya keputusan penundaan ini, maka pelaksanaan pilkada akan digelar pada 2017 nanti," ungkap Husni dalam edaran itu. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024