Pola Rekruitmen Pejabat OPD Baru Tak Transparan

Minggu, 06 November 2016, 16:50 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pola Rekruitmen Pejabat OPD Baru Tak Transparan
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi. (istimewa)

VALORAnews - Setelah disahkannya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengacu PP No 23 Tahun 2011, selanjutnya pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten, akan disibukan dengan agenda rekruitmen pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II) dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah untuk mengisi struktur OPD yang baru diubah itu.

Proses rekruitmen ini bakal jadi ujian keterbukaan kepala daerah, dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dari pantauan dan laporan ke Komisi Informasi Sumbar, pola rekruitmen ini dinilai tidak transparan.

Ketidaktransparanan itu dapat dilihati dari penetapan panitia seleksi, pengumuman dan siapa saja yang ikut seleksi. Kemudian, adanya kesan ditutup-tutupi atau modus birokrasi lewat persyaratan tertentu yang kentara sekali unsur ingin meloloskan oknum tertentu. Bahkan, saat pendaftaran direksi BUMD suatu daerah, tidak ada pengumumannya.

"Ada yang persyaratan calon diganti dan ada juga yang melenceng dari aturan yang ada," ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, kepada wartawan, Minggu (6/11/2016) di Padang.

Baca juga: KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji

Padahal, kata Adrian, pola perekrutan pejabat atau pimpinan BUMD di UU KIP, tidak ada yang perlu ditutupi dan informasi terhadap ini tak ada yang dikecualikan. "Kalau ada informasi dikecualikan, hanya soal nilai dan data kesehatan pribadi calon," ujar Adrian.

Menurut komisioner membidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar ini, kalau pola rekrutmen tertutup atau ada rekayasa untuk menggolkan seseorang, hal itu tidak akan mulus.

"Begitu disahkan yang terpilih, calon gagal bisa mengajukan gugatan ke Komisi Informasi yang dilalui dengan mekanisme permohonan informasi publik ke badan publik bersangkutan," ujarnya.

Kalau prosedur sudah dilewati dan bermuara ke Komisi Informasi, maka sidang penyelesaian sengketa informasinya akan digelar.

Baca juga: KOMISI INFORMASI Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel

"Kalau calon gagal minta data nilai dari seleksi, maka itu saya pastikan harus dibuka dan diberikan bahkan nilai calon lain bisa dilihat si pemohon, mesti nama calon lain dikaburkan," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI