Kementrian PUPR Rehab 180 Rumah di Bukittinggi
VALORAnews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian-PUPR) merehabilitasi sebanyak 180 unit rumah tak layak huni yang ada di kota Bukittinggi.
"Ke-180 unit rumah itu tersebar di empat kelurahan pada tiga kecamatan yang ada di Bukittinggi," kata Kepala Seksi Pemukiman dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Fauzan, Selasa (1/11/2016) di kantornya.
Perbaikan rumah tak layah huni itu, terdapat di Kelurahan Koto Slelayan sebanyak 57 unit, Kelurahan Ladang Cakih 41 unit, Kelurahan Pulai Anak Air sebanyak 30 unit dan Kelurahan Bukik Apit sejumlah 60 unit.
Rehab rumah sangat bermanfaat bagi warga yang kurang mampu. Pasalnya, rumah mereka yang tadinya kurang layak ditempati, dengan dilakukan rehab dapat dihuni sebagaimana layaknya rumah untuk tempat tinggal. Maka dari itu, bantuan Kementerian PU PR jelas dapat meningkatkan taraf hidup sehat bagi warga kota. Sehingga pihak pemerintah Bukittinggi sangat berterima kasih atas program rehab rumah itu.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Pekerjaan rehab rumah yang sedang berlangsung, nilai dananya bervariasi dan tergantung dari kebutuhan rumah yang direhab. Minimal dana satu unit rumah Rp7,5 juta dan maksimal Rp15 juta.
"Nilai dana rehab satu rumah dapat diketahui setelah dihitung Daftar Rencana Penggunaan Bahan Bangunan (DRPB2). Yang jelas, maksimal Rp15 juta dan minimal Rp7,5 juta," katanya.
Pada saat pengusulan rehab rumah bagi warga Bukittinggi, pemerintah kota mengajukan sebanyak 188 unit. Setelah diverifikasi hanya lolos dari Kementerian PUPR melalui Saker Penyediaan Perumahan Prov Sumbar sebanyak 180 unit.
"Pencairan dana bersumber dari APBN, dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan 30 persen dan tahap kedua 100 persen. Supaya pekerjaan lancar, proses rehab rumah dibantu seorang Koordinator Kota (Korkot) dan Tanaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak tiga orang," tuturnya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Mereka yang mendapat bantuan adalah pemilik rumah sendiri. Rumah yang ternyata disewa oleh orang lain, tidak termasuk dalam ketegori penerima bantuan. Untuk pekerjaan perbaikan rumah dalam progam tersebut melalui swadaya masyarakat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan