Rencana Pendirian Minang Mart Sempat Dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha

Senin, 31 Oktober 2016, 12:50 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Rencana Pendirian Minang Mart Sempat Dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu (kanan) saat jadi pembicara pada workshop sekaligus Forum Jurnalis yang digelar KPPU KPD Medan, Senin (31/10/2016) di Padang. (Mangindo kayo

VALORAnews - Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, dari 29 laporan persaingan usaha yang masuk, hanya dua buah laporan dari Sumbar. Dua lagi dari Aceh, sisanya 25 laporan dari Sumut.

"Dua buah laporan dari Sumbar itu yakni terkait pendirian Minang Mart dan proses tender di daerah Pasaman," ungkap Abdul Hakim pada workshop sekaligus Forum Jurnalis yang digelar KPPU KPD Medan, Senin (31/10/2016) di Padang. Wilayah kerja KPPU Medan ini yakni Aceh, Sumut dan Sumbar.

Dikatakan Abdul Hakim, untuk kasus Minang Mart masih belum bisa ditindaklanjuti dugaan monopoli usahanya, karena perusahaan tersebut masih belum beroperasi.

Sedangkan kasus tender di Pasaman itu, tambah Abdul Hakim, nilainya termasuk dalam ketegori yang dikecualikan, sehingga memang tak bisa ditindaklanjuti. "Jumlahnya hanya ratusan juta rupiah saja," ungkap dia.

Baca juga: Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Masyarakat Sintuak

Untuk kasus tender ini, Abdul Hakim mengakui, kasusnya lebih banyak dikadukan pengusaha atau LSM. Selain itu, terangnya, KPPUjuga tidak bisa masuk jika tak ada pengaduan.

"Sebenarnya, dari berita media kita juga bisa menindaklanjuti seperti kejadian di Aceh. Tapi, kita juga memahami, media juga kesulitan mendapat akses informasi dari proses tender yang dilaksanakan secara online. Karena, informasi yang bisa diakses itu sangat minim, tak bisa melihat prosesnya," tukas Abdul Hakim.

Diungkapkan Abdul Hakim, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga pernah berkonsultasi dengan KPPU seputar rencana penetapan seluruh mobil dinas Pemprov, menjalani proses service maupun perbaikan di PD Dinamika, sebuah perusahaan daerah yang salah satu unit usahanya di bidang perbengkelan.

"Keputusan gubernur yang seperti itu, kami pandang bersinggungan dengan UU 5/1999. Ini merupakan praktek monopoli yang bisa mematikan pelaku usaha sejenis. Waktu itu, kami merekomendasikan ke gubernur, untuk melengkapi sarana dan prasarana bengkel PD Dinamika sehingga bisa bersaing secara sehat dengan pelaku usaha sejenis," ungkap Abdul Hakim.

Baca juga: POKDARWIS PESSEL Studi Tiru ke Kebun Agrowisata Lumin Padang

Di kesempatan itu, Abdul Hakim menjelaskan ranah pengawasan persaingan usaha yang beririsan tipis dengan perlindungan konsumen.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024