Rencana Pendirian Minang Mart Sempat Dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha
VALORAnews - Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, dari 29 laporan persaingan usaha yang masuk, hanya dua buah laporan dari Sumbar. Dua lagi dari Aceh, sisanya 25 laporan dari Sumut.
"Dua buah laporan dari Sumbar itu yakni terkait pendirian Minang Mart dan proses tender di daerah Pasaman," ungkap Abdul Hakim pada workshop sekaligus Forum Jurnalis yang digelar KPPU KPD Medan, Senin (31/10/2016) di Padang. Wilayah kerja KPPU Medan ini yakni Aceh, Sumut dan Sumbar.
Dikatakan Abdul Hakim, untuk kasus Minang Mart masih belum bisa ditindaklanjuti dugaan monopoli usahanya, karena perusahaan tersebut masih belum beroperasi.
Sedangkan kasus tender di Pasaman itu, tambah Abdul Hakim, nilainya termasuk dalam ketegori yang dikecualikan, sehingga memang tak bisa ditindaklanjuti. "Jumlahnya hanya ratusan juta rupiah saja," ungkap dia.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Temui Ketua PT Padang, Ini yang Dibicarakan
Untuk kasus tender ini, Abdul Hakim mengakui, kasusnya lebih banyak dikadukan pengusaha atau LSM. Selain itu, terangnya, KPPUjuga tidak bisa masuk jika tak ada pengaduan.
"Sebenarnya, dari berita media kita juga bisa menindaklanjuti seperti kejadian di Aceh. Tapi, kita juga memahami, media juga kesulitan mendapat akses informasi dari proses tender yang dilaksanakan secara online. Karena, informasi yang bisa diakses itu sangat minim, tak bisa melihat prosesnya," tukas Abdul Hakim.
Diungkapkan Abdul Hakim, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga pernah berkonsultasi dengan KPPU seputar rencana penetapan seluruh mobil dinas Pemprov, menjalani proses service maupun perbaikan di PD Dinamika, sebuah perusahaan daerah yang salah satu unit usahanya di bidang perbengkelan.
"Keputusan gubernur yang seperti itu, kami pandang bersinggungan dengan UU 5/1999. Ini merupakan praktek monopoli yang bisa mematikan pelaku usaha sejenis. Waktu itu, kami merekomendasikan ke gubernur, untuk melengkapi sarana dan prasarana bengkel PD Dinamika sehingga bisa bersaing secara sehat dengan pelaku usaha sejenis," ungkap Abdul Hakim.
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
Di kesempatan itu, Abdul Hakim menjelaskan ranah pengawasan persaingan usaha yang beririsan tipis dengan perlindungan konsumen.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan
- Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
- Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
- 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
16 Klub Ikuti Turnamen Sepakbola Bupati Mentawai Cup
Olahraga - 21 September 2024
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024