Rencana Pendirian Minang Mart Sempat Dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha
"UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur persoalan antara sebuah pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaing, pelaku usaha lain, pelaku usaha tertentu dan pihak lain," terangnya.
"UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur pelaku usaha dengan konsumen semata," tambahnya. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD