Rencana Pendirian Minang Mart Sempat Dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha

Senin, 31 Oktober 2016, 12:50 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Rencana Pendirian Minang Mart Sempat Dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu (kanan) saat jadi pembicara pada workshop sekaligus Forum Jurnalis yang digelar KPPU KPD Medan, Senin (31/10/2016) di Padang. (Mangindo kayo

"UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur persoalan antara sebuah pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaing, pelaku usaha lain, pelaku usaha tertentu dan pihak lain," terangnya.

"UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur pelaku usaha dengan konsumen semata," tambahnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: