Ratusan Juta Penjualan Sawit Tak Disetor, Yulhendri: Itu Utang 16 Orang Ninik Mamak Aua Kuniang

Sabtu, 29 Oktober 2016, 07:47 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Ratusan Juta Penjualan Sawit Tak Disetor, Yulhendri: Itu Utang 16 Orang Ninik Mamak Aua...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tak bayar setoran wajib, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Syahiran, berikan surat teguran terhadap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Yulhendri Dt Putiah. Dia menunggak setoran kebun sawit sejak 2011 sampai 2016 sebesar Rp543 juta.

"Mengingat hal tersebut memengaruhi penilaian dan pemberian opini pelaporan keuangan Pemkab Pasbar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan 2016, maka kami minta saudara untuk segera melunasi kekurangan tersebut ke kas daerah," tulis Syahiran dalam surat bernomor 900/633/Dinbun/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016.

Diketahui, piutang penjualan kebun Pemda itu adalah piutang yang bersumber dari pengelolaan kebun kelapa sawit oleh Pemkab Pasaman Barat yang diwakili Kepala Dinas Perkebunan, dengan Direktur CV MCN pada 19 Juli 2007 dan perjanjian kerjasama antara bupati Pasaman Barat dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Kuniang, kecamatan Pasaman pada 29 November 2010.

Sementara, laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat 2013 atas kepatuhan terhadap undang-undang dengan nomor 06.C/LHP/XVIII.PDG/05/2014 halaman 29-30, perihal piutang penjualan kebun Pemkab Pasbar sebesar Rp618 juta, berpotensi tidak tertagih.

Baca juga: Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri

Kondisi tersebut, mengakibatkan Pemkab Pasbar tidak dapat segera memanfaatkan dana sebesar Rp618 juta sebagai sumber pemasukan pendapatan daerah (PAD). Dalam laporan BPK itu disebutkan, oleh kepala Dinas Perkebunan selaku pengguna anggaran, tidak optimal dalam melaksanakan penagihan piutang penjualan hasil kebun kepada CV MCN dan saudara Yhd.

Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Perkebunan Pemkab Pasbar, Alfitri Noven menyatakan, pada prinsipnya Dinas Perkebunan telah berkirim surat pada CV MCM dan Sdr Yhd, untuk menagih tunggakan. "Namum, mereka belum melunasinya hingga sekarang," ungkap Alfitri Noven.

Dalam temuan BPK itu, BPK merekomendasikan bupati Pasaman Barat agar memerintahkan kepala Dinas Perkebunan, lebih intensif dalam melakukan penagihan tunggakan yang belum dilunasi CV MCN sebesar Rp67 juta dan Sdr Yhd sebesar Rp551 juta.

Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Alfitri Noven, Kamis (27/10/2016) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait dengan temuan BPK itu, mengakui besarnya tunggakan tanah kas desa di Padang Tujuah atas nama Ketua KAN Yulhendri Dt Putiah. Dan diakui jadi temuan BPK RI.

Baca juga: Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang

"Kita tiap bulan terus menyurati saudara Yulhendri untuk melunasi utang dari sumber kerjasama kebun sawit dengan Pemkab Pasbar denghan luas kebun sekitar 68 hektar, namun ada beberapa kali diangsur, sampai per Juni 2016 utang Ketua KAN itu masih sebesar Rp543 juta. Ya, sekarang tergantung rekomendasi BPK RI, apakah tetap persoalan ini jadi kasus perdata atau diproses secara hukum, kita tunggu saja," sebut Alfitri Noven.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: