Ratusan Juta Penjualan Sawit Tak Disetor, Yulhendri: Itu Utang 16 Orang Ninik Mamak Aua Kuniang

Sabtu, 29 Oktober 2016, 07:47 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Ratusan Juta Penjualan Sawit Tak Disetor, Yulhendri: Itu Utang 16 Orang Ninik Mamak Aua...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Di lain pihak, pihak KAN atas nama, Yulhendri Dt Putiah juga menyanggupi membayar setoran tahap awal kepada Pemda Pasbar melalui Notaris Jayat tertanggal 18 Januari 2011.

Pengakuan itu, tertuang Pasal 3 yang berbunyi untuk pembayaran kontrak tersebut pihak kedua (Yuhendri) menyanggupi menyetorkan kepada Pemda Pasbar untuk pertama kali untuk masa kontrak enam bulan sebesar Rp114 juta yang melalui Rekening Pemerintang Pasbar Nomor : 1200.0101.0000-4.

Namun, dari Daftar Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perkebunan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan, Alfitri Noven dan Bendara Penerima Dinas Perkebunan, Irmanto pada Desember 2011, ternyata tidak ada setoran.

Baca juga: Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari

Setelah mendapat teguran beberapa kali, Yuhendri Dt Putiah memberikan angsuran sebanyak dua kali yakni Rp19 juta dan Rp8 juta. Namun, dari surat teguran terakhir Bupati Pasbar pada 21 Juni 2016 sisa piutangnya masih mencapai Rp543 juta.

Menanggapi persolan tersebut, Ketua KAN Nagari Aua Kuniang Yulhendri Datuak Putiah yang juga anggota DPRD Pasaman Barat, ketika dihubungi wartawan menyebutkan, persoalan itu sebenarnya masalah utang.

"Artinya perdata, bukan pidana. Buktinya, kami telah menyetor dua kali, angsuran pertama sebesar Rp19 juta dan terakhir Rp8 juta, selanjutnya tanah itu sebenarnya punya ninik mamak yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dan sudah ada putusan damai di persidangan pengadilan negeri Pasaman Barat," terangnya.

"Jadi, bukan kami bermaksud tidak mau membayar utang tersebut, namun sekadar diketahui bukan utang pribadi, tetapi ada 16 ninik mamak," kata Yulhendri Dt Putiah melalui telepon selulernya.

Mengenai surat teguran terakhir dari Syahiran perihal tunggakan utang, sebut Yulhendri, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dimaksud, termasuk surat dari Dinas Perkebunan Pasaman Barat. "Utang itu kami akui, itu perdata, bukan pidana," ujar Yulhendri mempertegas ucapannya beberapa kali.

Penggelapan Uang Negara

Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) Forum Insan Nagari, Jasmir Sikumbang menilai, belum disetornya piutang tanah kas desa Padang Tujuah ke kas Pemkab Pasaba, merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir. Apapun bentuknya, tegas dia, uang negara harus dikembalikan. Siapapun orangnya tidak pandang bulu.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: