Rismaidi: Kinerja SKPD Rendah: Penggalian Potensi PAD Tak Maksimal
VALORAnews - Kemampuan keuangan Pemko Bukittinggi di 2015 untuk membiayai pembangunan, masih mengandalkan bantuan pemerintah provinsi dan pusat. Mengurangi tingkat ketergantungan itu, politisi PPP ini berharap, Pemko terus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Dilihat keadaan saat ini, jangan kan menggali potensi yang ada. Potensi yang sedang berjalan saja, masih belum maksimal dikelola," sebut Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, Sumatera Barat, Rismaidi, beberapa saat lalu.
Catatan Rismaidi, PAD Kota Bukittinggi hanya sebesar 10,28 persen dari total APBD 2015 yang sebesar Rp600 miliar lebih. "PAD yang hanya 10,28 persen itu, tentu tidak mampu mendukung program pembangunan yang telah direncanakan. Sehingganya, kita masih saja bergantung pada DAU, DAK dan bantuan dari pemerintah provinsi untuk membiayai proyek-proyek pembangunan," tuturnya.
Ia beharap, pencapaian PAD di 2015 ini bisa lebih baik dibanding tahun lalu. Paling tidak, PAD bias menyumbang mencapai angka 20 persen dari total besaran APBD.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Potensi yang dimiliki Bukittinggi, terang politisi PPP ini, cikup besar dibandingkan dengan daerah lain seperti Kota Payakumbuh. Contohnya saja dalam soal retribusi parkir, Di Payakumbuh, bias mencapai angka miliaran rupiah, sementara Bukittinggi hanya terealisasi ratusan juta.
"SKPD pemungut pendapatan daerah itu, sebaiknya diswastanisasikan saja, untuk lebih maksimal dalam mendukung pendapatan daerah. Pemerintah hanya dalam hal pengawasan saja," sarannya.
Data yang dihimpun, realisasi pencapaian target PAD Ditargetkan sebesar Rp900 juta pada 2014 lalu, dengan realisasi sebesar Rp395 juta (43,8 persen). Pengelolaan parkir di Kota Bukittinggi, di bawah payung hukum Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Saat ini, di Bukittinggi terdapat 21 lokasi titik parkir resmi. Di antaranya, di Jalan Minangkabau, Kampung Cino, Pasar Atas dan lainnya. Terbaru, yakni gedung parkir empat lantai di bekas kantor kehutanan milik provinsi Sumbar. Gedung ini masih belum difungsikan karena alasan teknis keamanan. Dalam Perda 4/2011 itu, ditetapkan biaya parkir untuk kendaraan roda empat Rp2 ribu dan untuk roda dua Rp1.000. (ham)
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bukittinggi masih jadi Destinasi Wisata Favorit, Ini Indikatornya
- Pjs Wako Bukittinggi Gagas Bunyi Lonceng Jam Gadang Bisa Terdengar Jauh
- Bukittinggi akan Bangun Museum Scientific Sejarah Alam Bawah Tanah, Pjs Wako Lobi Kemanparekraf
- Pjs Wako Bukittingi Evaluasi dan Konsolidasi Program Pariwisata dan Ekraf
- Wako Bukittinggi Nikmati Eksotisme Wisata Tabiang Barasok Bukik Apik Puhun