Pilwana Serentak Dharmasraya Digelar 20 Oktober
VALORAnews - Pemilihan walinagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Dharmasraya, tinggal menghitung hari. Sebagai warga nagari, aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban mengikuti Pilwana, dengan memberikan suara langsung di TPS yang sudah disediakan oleh panitia pemilihan nagari (PPN).
Bagaimana dengan perkara meninggalkan kantor untuk datang ke TPS? Bupati Dharmasraya St Riska Tuanku Kerajaan, mengeluarkan kebijakan untuk memberi keringanan bagi ASN yang menunaikan hak mereka sebagai warga nagari, yaitu dengan memberi dispensasi kepada semua ASN dengan membebaskan dari kewajiban apel pagi di hari pencoblosan, Kamis (20/10/2016).
Menurut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Irsyad, surat edaran untuk bisa datang terlambat di hari pencoblosan itu, telah dikeluarkan bupati pada 12 Oktober 2016. Surat itu juga membebaskan semua ASN dari kewajiban apel pagi.
"Ini bagi ASN yang masuk daftar pemilih saja. Bagi yang tidak terdaftar tetap datang ke kantor seperti biasa dan mengikuti aturan kantor masing masing," kata Irsyad.
Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
Bupati, kata Irsyad, wanti-wanti agar ASN yang tercatat sebagai pemilih dalam Pilwana, harus memenuhi panggilan PPN untuk memberikan suaranya di TPS. ini merupakan bentuk partisipasi nyata ASN Dharmasraya dalam menegakkan demokrasi di tingkat lokal.
"Kita berikan contoh yang baik kepada masyarakat lainnya. Jangan ASN pula yang jadi pelopor tidak memilih. Kemudian ASN harus ikut menyosialisasikan dan mendorong rakyat biasa untuk datang memenuhi panggilan PPN dan mencoblos kartu suara," harap Irsyad. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024