Azhar Latif Ditangkap di Bogor setelah Buron 4 Bulan
VALORAnews -- Terpidana kasus korupsi korupsi dana bantuan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang 2012, Azhar Latif, ditangkap di Kota Bogor, Kamis (13/10/2016). Mantan direktur utama pada perusahaan daerah milik Kota Padang itu, sempat dinyatakan buron dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) selang empat bulan lalu.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dia langsung dibawa ke Padang usai ditangkap dibawah pengawalan jaksa dan personel kepolisian," ungkap Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri kepada wartawan, Jumat (14/10/2016) malam.
Saat menaiki mobil tanhanan jelang dibawa ke Lapas Muaro, Padang, Azhar Latif membantah kabur. "Saya masih di Indonesia," katanya.
Azhar yang sempat jadi calon anggota legislatif dari Partai Hanura pada pemilu 2014 lalu, oleh Kejaksaan Agung RI, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi dana bantuan hukum pada 2012 lalu di lingkungan PDAM sebesar Rp450 juta.
Baca juga: Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
Vonis MA RI ini lahir, setelah jaksa penuntut umum melakukan kasasi karena kasus ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar