Bukan PNS Organik KPU: Sekda Larang Junita Witri Dilantik jadi Sekretaris KPU Padang

Kamis, 28 Mei 2015, 09:16 WIB | News | Kota Padang
Bukan PNS Organik KPU: Sekda Larang Junita Witri Dilantik jadi Sekretaris KPU Padang
Kordiv Logistik KPU Sumbar, Fikon Dt Sati (kiri) menemani komisioner KPU RI, mencicipi sate Padangpanjang, 29 April 2015. (istimewa)

VALORAnews - Kordiv Logistik KPU Sumbar, Fikon Dt Sati menegaskan, urungnya dilantik Junita Witri sebagai sekretaris KPU Padang, karena dilarang Sekda.

"Pelarangan itu disampaikan KPU Padang dalam laporan tertulisnya ke KPU Sumbar tentang batalnya pelantikan Junita Witri, Selasa (26/5/2015) kemarin," ungkap Fikon saat dikonfirmasi beberapa saat lalu.

Menindaklanjutinya, terang Fikon, KPU Sumbar juga telah melayangkan surat ke KPU RI menceritakan kronologis urungnya pelantikan yang digelar di aula KPU Sumbar itu.

"Calon sekretaris KPU Padang tersebut, merupakan PNS Pemko Padang. Karena dilarang Sekda, makanya yang bersangkutan tak berani menghadiri pelantikan dirinya di KPU Sumbar," terang Fikon.

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Junita Witri merupakan PNS Pemko Padang yang diperbantukan ke KPU Padang. Saat ini, dia mengemban tugas sebagai Kasi Program di KPU Padang. Terpilihnya dia sebagai sekretaris KPU Padang, stelah menjalani serangkaian seleksi hingga penilaian Baperjakat Kota Padang.

Usulan Baperjakat Padang ke KPU Sumbar, melampirkan tiga nama yang diajukan sebagai calon sekretaris KPU Padang. Salah satunya adalah nama Junita Witri. Nama-nama tersebut diteruskan KPU Sumbar ke pusat. Setelah melalui wawancara di KPU RI, Sekjen KPU RI akhirnya memutuskan Junita Witri yang jadi Sekretaris KPU Padang.

Informasi yang diperoleh, Junita Witri bukanlah rekomendasi nomor urut 1 yang disampaikan Pemko Padang untuk dipilih. Faktor inilah yang akhirnya mengganjal yang bersangkutan dilarang menghadiri pelantikan sebagai sekretaris KPU Padang, yang dijadwalkan Selasa (26/5/2015) lalu.(kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: