Parkir Meter Diterapkan, Erisman: Sosialisasi Kurang

Kamis, 01 September 2016, 17:04 WIB | News | Kota Padang
Parkir Meter Diterapkan, Erisman: Sosialisasi Kurang
Ketua DPRD Padang, Erisman (kiri) menyaksikan Wako Padang, Mahyeldi menandatangani kerjasama pengelolaan perparkiran dengan sistem elektronik, Kamis (1/9/016) di Padang. Parkir meter ini dikelola manajemen PT MATA. 9humas)

VALORAnews - Ketua DPRD Padang, Erisman menilai, sosialisasi penerapan parkir meter kurang baik. Akibatnya, muncul riak penolakan di tengah-tengah masyarakat.

"Saya menerima aspirasi dari masyarakat yang menyampaikan, kebijakan parkir meter itu memberatkan mereka. Ini menandakan kurangnya sosialisasi pada masyarakat. Suatu kebijakan yang baik itu, harus terosialisasi ke tengah-tengah masyarakat," ungkap Erisman, Kamis (1/9/2016) di Padang.

Sikap Erisman, sepanjang tidak terjadi keresahan di masyarakat, maka pada prinsipnya dia setuju parkir meter diterapkan. Karena, penerapan parkir meter ini bertujuan untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya setuju diterapkan jika masyarakat tidak resah oleh kebijakan itu, kebocoran tidak terjadi lagi, dan terjadi peningkatan PAD. Namun nasib juru parkir yang ada selama ini, juga diperhatikan. Mereka harus ditampung sebagai tenaga kerja dengan gaji yang layak dan manusiawi," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Ajak Kabupaten Kota Manfaatkan Fasilitas Keterbukaan Informasi Anggaran Riau

Namun, katanya, jika penerapan parkir meter justru memberatkan masyarakat, maka kebijakan tersebut perlu dilakukan kajian ulang. Sebab, untuk apa suatu kebijakan diambil kalau justru menyengsarakan rakyat dan target PAD yang diharapkan tidak tercapai.

"Tadi pada saatlaunching parkir meter itu, saya dengar investor sudah membayarkan target PAD di muka sebesar Rp355 juta untuk tiga titik lokasi penerapan parkir meter tersebut. Untuk keseluruhan target retribusi parkir yang ditetapkan DPRD adalah Rp1,8 miliar untuk 60 titik lokasi parkir," tegasnya.

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang, Dedi Hanidal, ungkap Eridman, dasar hukum penerapan parkir meter itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

Namun, Erisman mengaku, belum ada pembicaraan Pemerintah Kota Padang secara khusus dengan DPRD Kota Padang terkait penerapan parkir meter itu. (kyo)

Baca juga: Gubernur Riau Kecam Perilaku LGBT, Kadiskominfotik: Bukti Kecintaan pada Agama dan Negeri

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI