Perubahan SOTK dan RPJPD Padang Sesuai Kebutuhan dan Aturan
VALORAnews - Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi mengatakan, Ranperda SOTK disusun dengan mengacu pada Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
"Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait," kata Emzalmi saat penyampaian Ranperda Perubahan SOTK dan Perubahan RPJPD Padang 2005-2025, Kamis (18/8/2016).
Urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah itulah, terang dia, yang kemudian dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah. Lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.
Dijelaskan, perubahan SOTK ini pada akhirnya mengelompokan organisasi di Setdako Padang jadi lima elemen. Yakni, wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah. Kemudian bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.
Baca juga: Revisi RPJP Padang, Muhidi: Triwulan I 2016 Ditargetkan Selesai Dibahas
"Masing-masing elemen akan menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," terang Emzalmi.
Peraturan pemerintah itu akan mengatur desain organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
Sementara, Ranperda RPJPD Padang 2005-2025 direvisi kembali dengan mengacu pada Permendagri No 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Kemudian, Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN.
Dikatakan, saat ini Pemko Padang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Hal itu setelah Padang menetapkan RPJPD 2004-2020 melalui Perda No 18 Tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019).
Baca juga: Revisi RPJP Padang, Emzalmi: Tindaklanjut dari Dampak Gempa 2009
"Kami berharap melalui Ranperda ini, pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional," harapnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024