Perubahan SOTK Padang, Budiman: Bobot Point Tentukan Keberlangsungan SKPD
VALORAnews - Anggota Pansus I DPRD Padang tentang Perubahan SOTK, Budiman Dt Malano Garang menyatakan, pengabungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Setdako Padang, dilakukan berdasarkan sistem bobot point. Pembobotan ini, mengacu pada standar yang telah ditetapkan Kemendagri.
"Dengan adanya pembobotan poin ini, penggabungan ataupun perombakan maupun kombinasi lainnya jadi lebih terukur dan objektif. Selain itu, perubahan SOTK ini juga memedomani persoalan kewenangan yang telah berpindah ke pemerintah provinsi maupun pusat," ungkap Budiman yang tergabung dalam F-PKS DPRD Padang, Senin (22/8/2016).
Sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, nantinya akan ada pengklasifikasian SKPD berdasarkan kategori A, B dan C. Kategori C memiliki bobot point antara 400 sampai 600, kategori B dengan bobot point 600-800 dan kategori A memiliki bobot point lebih besar dari 800. "Jika kurang dari 400, maka SKPD tersebut akan dihilangkan," tukas Budiman.
Perubahan SOTK ini, juga disebabkan persoalan kewenangan. Seperti, SMA dan SMK yang selanjutnya akan jadi kewenangan provinsi, sama halnya dengan bidang Kelautan dan Perkebunan. "Dengan adanya perubahan SOTK ini, diharapkan terjadi efesiensi dan efektifitas pembagian tugas serta urusan pemerintahan juga terbagi secara lebih proporsional," jelas Budiman yang telah tiga periode di DPRD Padang itu.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Dengan pengklasifikasian ini, terang Budiman, tentu akan terjadi perubahan pada struktur anggaran. Perhitungan yang telah dilakukan Pemko Padang, jika banyak terdapat SKPD dengan klasifikasi A, akant terjadi pembengkakan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Jika SKPD dengan klasifikasi B dan C yang diperbanyak dibandingkan klasifikasi A, terang Budiman, maka terjadi efesiensi anggaran mencapai angka Rp2 miliar per tahun. "Kita akan matangkan ini dalam pembahasan antara Pansus I dengan Pemko Padang dengan terus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," ungkap dia.
Ditegaskan Budiman, perubahan SOTK ini akan diberlakukan pada perubahan APBD Padang 2016 ini juga. Makanya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2016, ditunda sementara waktu karena pemerintah pusat telah menekankan, SOTK baru ini telah diaplikasikan per September 2016 nanti.
"Kita menargetkan, pembahasan perubahan SOTK ini akan selesai akhir Agustus ini. Kita berharap, jajaran Pemko Padang segera melakukan penyelerasan nomenklatur sesuai dengan SOTK baru nanti," tegasnya. (kyo)
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024