Wajib Laporkan Kekayaan, Pejabat Pemko Ikuti Bimtek LHKPN
VALORAnews - Sejumlah pejabat eselon II dan III Pemko Padang diwajibkan memberi laporan terkait jumlah harta kekayaan. Selain sudah termaktub dalam Inpres No 5/2004, aturan tersebut juga dipertegas dengan keluarnya SK Walikota PAdang No 59 A/2015.
"Dalam SK Walikota Padang tersebut yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya adalah para pejabat eselon II dan III. Namun mungkin ke depan nantinya, semua pejabat struktural maupun fungsional akan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya," ujar Asisten III Setdako Padang Corri Saidan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (3/7/2016).
Dia melanjutkan, LHKPN merupakan perangkat deteksi dini, agar setiap pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemko Padang mempunyai kesadaran dan tanggung jawab, termasuk di dalamnya berupa hak-hak yang diperoleh berkenaan dengan jabatan yang diemban.
"Untuk Bimtek ini ada formulir LHKPN model A dan B yang akan diiisi oleh pejabat eselon II dan III yang disesuaikan dengan ketentuan. Untuk formulir model A yang berkewajiban mengisinya adalah penyelenggara negara yang pertama kalinya melaporkan harta kekayaan. Sedangkan formulir model B yang berkewajiban adalah penyelenggara negara yang telah memiliki nomor harta kekayaan (NHK) dengan kriteria mengalami mutasi jabatan, mengakhiri jabatan atau pensiun ataupun telah menduduki jabatan selama dua tahun," jelasnya.
Baca juga: Koperasi jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah
Selanjut Corri juga menekankan, ia berharap kepada seluruh jajaran pejabat struktural eselon II dan III benar-benar secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya pada formulir LHKPN.
"Jadi ini sebagai wujud dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Karena apabila LHKPN ini dapat dipenuhi dengan baik, maka akan meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sehingga penyelenggara negara khususnya di Kota Padang insya allah akan terbebas dari KKN," harapnya.
Sementara itu Kabid Diklat Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Sri Budiarti selaku panitia penyelenggara Bimtek LHKPN menyebutkan, dasar pengisian formulir LHKPN tersebut melalui Undang-Undang No.28 tahun 1999, Undang-Undang No.30 tahun 2002 dan keputusan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
"Jadi tujuan diadakannya Bimtek ini antara lain, pertama memberikan panduan tentang pengisian formulir LHKPN agar dapat diisi dengan benar, jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya mencegah terjadinya KKN dan juga untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan," sebut Sri.
Baca juga: Maigus Nasir Fasilitasi Bimtek Digital Branding untuk Enterpreneur Kota Padang
Adapun tambah Sri, sebagai nara sumber yang akan menyampaikan materi pada Bimtek kali ini yaitu, PNS yang telah mengikuti TOT LHKPN di KPK. Di antaranya Isrin Ishak, S.Sos. M.Si selaku Irban II pada Inspektorat Kota Padang dan Fitri Abu Hasan Kabag Kesra Setdako Padang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar