Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar
VALORAnews - Satu dari enam pejabat yang dicabut kewenangannya, yakni Ivan Khairul Ananda (IKA) yang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar menggugat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang.
Bahkan, sidang perdana sudah dilaksanakan pada Kamis (28/7/2016). Gugatan dengan nomor perkara 16/G/2016/PTUN-Pdg tersebut disidangkan di PTUN dengan agenda acara persiapan atau melengkapi berkas gugatan.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Andi Noviandri, selaku hakim ketua. Kemudian Akhdiat Sastrodinata, hakim anggota dan Lizamul Umam selaku hakim anggota.
Sementara penggugat IKA menunjuk tiga orang kuasa hukumnya yakni, Wilson Saputra, Amelia dan Zetri Syafri Helmi. "Ini sidang perdana, berlangsung tertutup dan belum bisa dibuka untuk umum," sebut Panitera Pengganti PTUN Padang Darman.
Baca juga: Debat I Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Disiarkan TVRI Sumbar, Ini 11 Panelisnya
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan penggugat yakni tentang pemberhentian jabatan dari pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kabarnya memang ada enam pejabat yang akan memasukan gugatan ke PTUN. Namun sampai saat ini baru satu orang masuk gugatannya," ujar Darman.
Dia menambahkan, secara administrasi, gugatan yang diajukan oleh penggugat IKA sudah sangat lengkap, sehingga bisa memasuki tahap persidangan. Terkait ketidak hadiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai tergugat, Darman menjelaskan persidangan tetap dilanjutkan karena agenda sidang merupakan agenda persiapan.
Dia menyebutkan, pada 21 Juli, PTUN sudah melayangkan surat ke Gubernur terkait jadwal persidangan yang akan dilangsungkan. Namun hingga kini belum ada balasan. Bahkan pihaknya belum mendapat laporan dari tergugat Gubernur Sumbar terkait siapa penasehat hukum yang ditunjuknya.
"Kita sudah layangkan surat beberapa waktu lalu. Pada agenda sidang berikutnya, kita akan layangkan surat lagi. Jika tidak hadir, juga akan kita kirimkan surat pemanggilan lagi," jelasnya.
Baca juga: PAD Turun jadi Sorotan Fraksi, Ini Kiat yang Disampaikan Pj Gubernur
Sementara itu, penggugat Ivan Khairul Ananda mengatakan, gugatan yang dia ajukan pada 20 Juli merupakan bentuk ketidakpuasannya atas sikap dan putusan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mencabut kewenangannya sebagai kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar pada 22 April lalu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024